Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlemen Israel Loloskan RUU dalam Pembacaan Awal yang Larang Operasi UNRWA

Nur Hadis - Jumat, 16 Februari 2024 - 09:49 WIB

Jumat, 16 Februari 2024 - 09:49 WIB

10 Views

Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel, Knesset, meloloskan rancangan undang-undang (RUU) dalam pembahasan awal yang bertujuan melarang operasi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di wilayah pendudukan tahun 1948 dan Yerusalem, Kamis (15/2).

Dikutip dari WAFA, RUU tersebut disetujui dengan 33 suara berbanding 10 suara, kata pejabat Knesset. Kini masalah tersebut akan diserahkan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan untuk dibahas.

RUU tersebut perlu melewati tiga tahap pembahasan lagi sebelum menjadi undang-undang. Jika disahkan, maka UNRWA akan dilarang beroperasi di Israel dan wilayah pendudukan Israel, dan akan menginstruksikan polisi untuk menegakkan larangan ini.

Awal pekan ini, Menteri Perumahan Israel Yitzhak Goldknopf memerintahkan Direktur Jenderal Otoritas Pertanahan Israel (ILA) Yaakov Quint untuk mengusir lembaga tersebut dari tanah negara mana pun yang saat ini mereka tempati.

Baca Juga: Liaison Officer EMT MER-C: RS Indonesia Hadapi Krisis Serius

Dalam sebuah surat, Goldknopf menginstruksikan Quint untuk “segera menghentikan” semua perjanjian antara ILA dan UNRWA “dan menghapus perjanjian tersebut dari wilayah yang disewakan kepada mereka” oleh negara – seperti kantor organisasi tersebut di Ma’alot Dafna dan Kafr Aqab di Yerusalem.

Delapan belas negara sebelumnya telah mengumumkan penangguhan pendanaan mereka ke UNRWA, sehingga membahayakan keberlanjutan layanan penting penyelamatan jiwa yang diberikan kepada jutaan pengungsi di lima wilayah operasionalnya, terutama di Jalur Gaza.

UNRWA didirikan setelah Nakba tahun 1948, berdasarkan Resolusi Majelis Umum 302 (IV) yang dikeluarkan pada tanggal 8 Desember 1949. Misinya adalah memberikan bantuan langsung dan program lapangan kerja bagi pengungsi Palestina, yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1950.

Badan ini memperluas layanannya kepada pengungsi Palestina di Yordania, Lebanon, Suriah, wilayah Palestina yang diduduki, dan hampir seluruhnya didanai melalui kontribusi sukarela dari negara-negara anggota PBB. (T/imd/RI-1)

Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Peledakan Terowongan yang Dimasuki Tentara Israel

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda