Tel Aviv, MINA – Parlemen Israel (Knesset) pada Jumat (8/11) mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan memenjarakan anak berusai di bawah 14 tahun. Hal itu jelas-jelas bertentangan dengan Hukum dan Perjanjian Internasional. Al-Jazeera melaporkan.
Adanya undang-undang tersebut sekaligus membuktikan bahwa rezim Israel tidak menghormati hukum internasional, bersifat rasis dan tidak tunduk pada PBB.
Gerakan perjuangan Palestina (Hamas) mendesak PBB dan semua lembaga internsional lainnya untuk menentang Undang-Undang Pemenjaraan Anak-Anak yang baru disahkan oleh Israel tersebut.
Sebelumnya, Knesset telah berulang kali membuat undang-undang kontroversial yang tidak sejalan dengan hukum internasinal, bahkan melanggarnya.
Baca Juga: Israel Paksa Tahanan Wanita Palestina Lepas Jilbab dan Beri Makanan Basi
Sementara sudah banyak resolusi PBB yang seharusnya diimplementasikan, namun bagi Israel hal itu tidak berlaku.
Sementara itu, PBB mengingatkan situasi yang semakin memburuk di Gaza seiring blokade Zionis Israel dan serangan yang belum juga berhenti. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Bebaskan 18 Tahanan Palestina, Langsung Dibawa ke Rumah Sakit