Parlemen Malaysia akan Amandemen Konstitusi Ubah Status Sabah, Sarawak

Putrajaya, MINA – Parlemen Malaysia telah memutuskan untuk mengamandemen Pasal 1 (2) Konstitusi Federal dengan tujuan memulihkan status Sabah dan Sarawak sebagai mitra setara dengan Malaya.

Menteri Hukum Liew Vui Keong mengatakan begitu konstitusi diamandemen, Sabah dan Sarawak tidak akan lagi dikenal sebagai “negara bagian.”

Dia mengatakan amandemen rancangan undang-undang tersebut akan diajukan pada sidang Dewan Rakyat mendatang yang dimulai pada Senin (11/3).

“Pemerintahan Pakatan Harapan yang berkuasa saat ini memiliki 135 anggota Parlemen, termasuk sembilan dari Warisan dan satu dari Upko. Untuk mendapatkan dukungan mayoritas dua pertiga, kita memerlukan setidaknya 148 anggota parlemen.

“Saya yakin para anggota parlemen dari Sabah dan Sarawak akan memberikan dukungan penuh mereka untuk memulihkan Sarawak dan Sabah sebagai dua wilayah terpisah di Federasi Malaysia,” ujarnya kepada wartawan di Kota Kinabalu, menurut Bernama, Jumat (8/3).

Baik Sabah dan Sarawak telah memiliki sejumlah hak otonomi, memulihkan Pasal 1 (2) ke kondisi pra-1976 dapat memengaruhi pertimbangan pendanaan Putrajaya terhadap kedua wilayah. (T/R11/P1)

Mi’raj News Agency MINA