PARMUSI Apresiasi Hakim Berikan Vonis 2 Tahun Penjara pada Ahok

Ketua Umum Pengurus Pusat Usamah Hisyam Berikan keterangan pers di Jakarta (Foto; Kurnia/MINA)

Jakarta, 13 Sya’ban 1438/10 Mei 2017 (MINA) – Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias .

Ketua Umum Pengurus Pusat PARMUSI, Usamah Hisyam mengatakan, putusan tersebut menandakan majelis hakim telah bekerja dengan baik dan menegakkan hukum guna memenuhi rasa keadilan umat Islam.

“Kita apresiasi setinggi-tingginya majelis hakim. Jadi ini pelajaran untuk semua, siapapun agar jangan melakukan penistaan agama. Ini untuk semua,” ujar Usamah dalam keterangan pers di Jakarta.

Dia berharap putusan seperti ini menjadi awal bagi tegaknya konstitusi dan bisa terus dilanjutkan untuk semua kasus. “Kami tidak ingin ada penistaan agama Islam demi keutuhan NKRI. Semoga penegakkan konstitusi bisa dilanjutkan untuk semua kasus karena masyarakat Indonesia butuh penegakan hukum agar Indonesia lebih baik,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam sidang penodaan Agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5), hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan Agama.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penodaan Agama tentang Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Untuk itu majelis memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. (L/R03/B05)

Miraj Islamic News Agency (MINA)