Jakarta, 14 Rajab 1438/ 11 April 2017 (MINA) – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP-Parmusi) mendatangi Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan soal ditundanya persidangan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang persidanganya diadakan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan.
Tim Jaksa Penuntut Umum meminta penundaan sidang dengan alasan tuntutan belum siap disusunnya.
Ketua Umum Parmusi, Usamah Hisyam memaparkan apa yang telah disampaikan melalui Kepala Bidang Hubungan Lembaga Kejagung Ari yang menyatakan bahwa Kejaksaan tidak bermaksud menyakiti umat Islam, walaupun terasa sakit.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
“Nah, bahasa-bahasa ini menyulitkan bagi kita untuk mencerna. menjadi bias,” ungkap Usamah di komplek Kejagung, Jakarta Selatan. Selasa (11/4) siang.
“Sebab, dirinya sangat kecewa dengan Kejagung RI terutama Jaksa Agung, Prasetyo yang dianggap tidak independen,” jelas Usamah.
“Dengan keputusan pengadilan tadi sangat tak independen. Apapun sulitnya aspek penyidikan, seharusnya JPU sudah mempersiapkan,” tegas Usamah.
Usamah pun mengaku langkah selanjutnya akan mengkonsolidasikan seluruh komponen umat Islam. “Kalau memang kita saat ini tidak bisa berharap lagi kepada penegak hukum di negeri ini,” katanya.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Menurut Usamah, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) semestinya tahu permasalahan ini karena presiden bertanggung jawab atas penegakan hukum di negeri ini.
“Bapak presiden jangan sampai rakyat sudah tidak percaya lagi kepada penegak hukum. Nanti yang terjadi adalah hukum rimba, ini temanya untuk menegakkan konstitusi,” kata Usamah. (L/R03/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka