Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perluasan makna zina dan soal delik hukum LGBT dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam persidangan tersebut, 4 hakim konstitusi setuju Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) masuk KUHP, sedangkan 5 hakim lainnya tidak.
Sekretaris Jenderal Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Abdurrahman Saqaf menyatakan sudah jauh hari menduga MK akan menolak gugatan tersebut.
“Oleh karena itu Parmusi sudah sejak dua tahun lalu menyiapkan rancangan Undang-undang Anti LGBT untuk memperjuangkan upaya menghentikan penyebaran perilaku sex menyimpang,” kata dalam Refleksi akhir tahun 2017 di Tebet, Jakarta Selatan, Jum’at (22/12)
“Rancangannya sudah kita serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jadi sekarang kuncinya di DPR,” ujarnya.
Baca Juga: Menag Bertolak ke Saudi Bahas Operasional Haji 1446 H
Parmusi berjanji akan komitmen mengawal proses legislasi DPR agar meregulasi larangan dan pidana LGBT di Indonesia.
“Kita tetap akan mengawal, karena zina dan LGBT itu jelas dilarang dalam ajaran Islam. Itu menjadi agenda perjuangan kita,”tutur Abdurrahman.
Sementara Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam menegaskan perilaku LGBT sangat bertentangan dengan Konstitusi RI dan nilai-nilai agama.
“Namun, pihaknya juga mendorong agar ada pembinaan terhadap pengidap LGBT untuk disembuhkan,” kata Usamah. “Perilaku LGBT perlu kita tentang karena pengidap LGBT penyakit masyarakat maka pemerintah harus ada pembinaan kepada mereka agar sembuh,” katanya. (L/R03/RS3)
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
Mi’raj News Agency (MINA)