Parmusi Kutuk Tindakan Genoside Muslim Rohingya oleh Militer Myanmar

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia () (Foto; Kurniawan/MINA)

Jakarta, MINA – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengutuk keras atas tindakan Genoside umat Islam Rohingya di Rakhine State oleh pemerintah dan militer Myanmar.

Ketua Umum Pengurus Pusat Parmusi Usamah Hisyam meyakini pemerintah Myanmar telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atas kekejamannya terhadap etnis muslim Rohingya yang telah mengusir, menganiaya, memperkosa, membunuh etnis muslim Rohingya di Arakan, Rakhine.

“HAM merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia tanpa adanya diskriminasi baik berdasarkan Agama, ras, warna kulit, pendapat politik, kebangsaan dan pembela lainnya,” kata Usamah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/9).

Salah satu hak fundamental yang diatur didalam Universal declaration of Human Rights 1948 (UDHR) adalah hak bagi setiap orang atas kewarganegaraan dan tidak seorangpun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

Pengakuan terhadap kewarganegaraan ini, juga terdapat didalam internasional convention relating to the status of statelessness 1954, international Canvention on reduction of statelessness 1961, international convention on civil and political rights 1966.

Pemerintah dan Junta militer Myanmar telah melakukan tindakan diskiminasi terhadap etnis Rohingya yang didasarkan ras, etnis, warna kulit dan Agama. Pemerintah Myanmar melaksanakan kebijakan “Bumanisasi” dan “Budhanisasi” yang mengeluarkan dan memarjinalkan warga muslim Rohingya di tanahnya sendiri, Arakan.

Tentu hal ini sudah tidak sejalan dengan pasal 27 international covenant on civil and political rights, mengenai hak atas identitas nasional, etnis, Agama, atau Bahasa, dan hak untuk mempertahankan ciri-ciri yang ingin dipelihara dan dikembangkan oleh kelompok tersebut.

Dalam pasal ini tidak dibedakan perlakuan yang diberikan negara kepada kelompok minoritas yang diakui atau tidak, sehingga ketentuan ini berlaku bagi kelompok minoritas yang diakui oleh suatu negara maupun kelompok minoritas yang tidak mendapat pengakuan resmi negara.

Untuk hal itulah mendesak presiden dan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemutusan hubungan diplomatic politik Indonesia-Myanamr sesegera mungkin untuk menekan atau meminimalisir ketegangan yang terjadi guna menghindari terulangnya kembali pembantaian terhadap umat Islam Rohingya di Rakhine.

Pemerintah Indonesia bersama negara ASEAN agar memberikan sanksi kepada Myanmar dengan melakukan embargo ekonomi dan dengan mengeluarkan Myanmar dari keanggotaan ASEAN.

Memberikan bantuan kemanusian bagi para pengungsi dan penduduk Rohingya serta bekerjasama dan membantu pemerintah Bangladesh dalam menangani pengungsi Rohingya di perbatasan Bangladesh-Myanmar.

Myanmar telah melakukan kejahatan luar biasa terhadap kemanusian (Crimes Againt Humanity) yang melanggar ketentuan Universal Deciaration of Human Right dan internasional Covenant Den Haag Belanda karena kejahatan kemanusiaan. (R/R03/RS2)

Miraj News Agency (MINA)

 

 

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.