Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parmusi Optimis Gugatan Penonaktifan AhokDikabulkan PTUN

kurnia - Kamis, 2 Maret 2017 - 09:25 WIB

Kamis, 2 Maret 2017 - 09:25 WIB

540 Views ㅤ

Jpeg

Kuasa hukum Parmusi Abdurrahman SH (Foto:MINA)

Jakarta, 3 Jumadil Akhir 1438/2 Maret 2017 (MINA) – Kuasa hukum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Abdurrahman SH, menyatakan optimis gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo terkait penonaktifan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta,dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kita harus optimis. Ini kan kepentingan kepastian hukum dan azas bersama. Makanya kami gugat ke PTUN, untuk menyalurkan aspirasi dan penegakan hukum secara formal,” kata Abdurrahman di gedung PTUN Jakarta seusai sidang perdana.

Dia juga mengatakan, pada sidang perdana ini, majelis hakim memeriksa berkas kelengkapan persidangan. “Hari ini sidang perdana, memeriksa sejumlah berkas kelengkapan. Berkas-berkas formal seperti surat kuasa dan format gugatan, identitas advokat, badan hukum Parmusi. Belum kepada pokok materi. Ini masalah administrasi saja,” katanya.

“Proses persidangan ini diprediksi akan memakan waktu hingga sebulan,” ujar Abdurrahman. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Kemungkinan selama 30 hari terlihat hasilnya,” tambah Abdurrahman.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Sebelumnya Parmusi beberapa waktu lalu mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi yang tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski telah berstatus terdakwa penistaan agama. Menurut Usamah Hisyam Ketua Umum Parmusi, Presiden harusnya melaksanakan sungguh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesuai peraturan UU.

Dia menyebutkan, sebelumnya sudah ada lima kasus pemberhentian gubernur akibat statusnya sebagai terdakwa kasus pidana. Diantaranya adalah Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten (kasus korupsi), Abdullah Puteh mantan Gubernur Aceh (kasus korupsi), Syamsul Arifin mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus korupsi), Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus suap) dan Suwarna Abdul Fatah mantan Gubernur Kalimantan Timur (kasus korupsi).

Ahok sudah didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ancaman maksimal hukumannya adalah 4 tahun dan 5 tahun penjara. “Tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Ahok. Apalagi dia sudah memecah belah masyarakat,” kata Usamah.

Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk pemberhentian Ahok demi kondisi pemerintahan yang kondusif. “Kalau ingin situasi kondusif ya berhentikan Ahok. Parmusi kan ingin kondisi pemerintah stabil.” (L/R03/RS1)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Presiden Joko Widodo menerima surat kepercayaan dari Kamala Shirin Lakhdhir, Duta Besar LBBP Designate Resident Amerika Serikat, untuk Republik Indonesia (Foto: BPMI Setpres)
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah