Parmusi Optimis Gugatan Penonaktifan AhokDikabulkan PTUN

Kuasa hukum Abdurrahman SH (Foto:MINA)

Jakarta, 3 Jumadil Akhir 1438/2 Maret 2017 (MINA) – Kuasa hukum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Abdurrahman SH, menyatakan optimis gugatan yang dilayangkan kepada terkait penonaktifan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias sebagai Gubernur DKI Jakarta,dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara () Jakarta.

“Kita harus optimis. Ini kan kepentingan kepastian hukum dan azas bersama. Makanya kami gugat ke PTUN, untuk menyalurkan aspirasi dan penegakan hukum secara formal,” kata Abdurrahman di gedung PTUN Jakarta seusai sidang perdana.

Dia juga mengatakan, pada sidang perdana ini, majelis hakim memeriksa berkas kelengkapan persidangan. “Hari ini sidang perdana, memeriksa sejumlah berkas kelengkapan. Berkas-berkas formal seperti surat kuasa dan format gugatan, identitas advokat, badan hukum Parmusi. Belum kepada pokok materi. Ini masalah administrasi saja,” katanya.

“Proses persidangan ini diprediksi akan memakan waktu hingga sebulan,” ujar Abdurrahman. “Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Kemungkinan selama 30 hari terlihat hasilnya,” tambah Abdurrahman.

Sebelumnya Parmusi beberapa waktu lalu mengajukan gugatan kepada Presiden Jokowi yang tidak memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta meski telah berstatus terdakwa penistaan agama. Menurut Usamah Hisyam Ketua Umum Parmusi, Presiden harusnya melaksanakan sungguh untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik sesuai peraturan UU.

Dia menyebutkan, sebelumnya sudah ada lima kasus pemberhentian gubernur akibat statusnya sebagai terdakwa kasus pidana. Diantaranya adalah Atut Chosiyah mantan Gubernur Banten (kasus korupsi), Abdullah Puteh mantan Gubernur Aceh (kasus korupsi), Syamsul Arifin mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus korupsi), Gatot Pujo Nugroho mantan Gubernur Sumatra Utara (kasus suap) dan Suwarna Abdul Fatah mantan Gubernur Kalimantan Timur (kasus korupsi).

Ahok sudah didakwa dengan Pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ancaman maksimal hukumannya adalah 4 tahun dan 5 tahun penjara. “Tidak ada alasan lagi untuk tidak memberhentikan Ahok. Apalagi dia sudah memecah belah masyarakat,” kata Usamah.

Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil keputusan untuk pemberhentian Ahok demi kondisi pemerintahan yang kondusif. “Kalau ingin situasi kondusif ya berhentikan Ahok. Parmusi kan ingin kondisi pemerintah stabil.” (L/R03/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)