Jakarta, 17 Rabi’ul Awwal 1438/17 Desember 2016 (MINA) – Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menegaskan pihaknya sepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Fatwa penggunaan atribut natal.
“Karena kan sudah ada peraturaannya di sejumlah daerah dan kepolisian melarang agama lain dan perusahan-perusahan untuk memaksa karyawaannya menggunakan atribut yang berbeda dengan agamanya,” kata Usamah di RM Dapur Sunda, kawasan Cipete, Jakarta, Sabtu (18/12).
Usamah menambahkan, “kami sepakat MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam.
Usamah mengungkapkan, karena masih saja terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim karena keharusan instruksi dari perusahaannya, ungkap Usamah.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Kami juga melarang yang tidak sepakat dengan fatwa MUI. Karenai ini yang akan menimbulkan suasana yang tak harmonis bagi kehidupan beragama,” tambah Usamah.
Usamah kembali menegaskan, “untuk itu harus dicegah, sehingga kita tetap berada dalam keadaan yang kondisif ke depannya. Lebih baik konsentrasi terhadap permasalahan perekonomian nasional, bisa tertata dengan baik,” kata Usamah. (L/P002/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan