Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parmusi Sepakati Fatwa MUI Tentang Penggunaan Atribut Natal

kurnia - Ahad, 18 Desember 2016 - 18:05 WIB

Ahad, 18 Desember 2016 - 18:05 WIB

380 Views ㅤ

Parmusi-300x199.jpg" width="594" height="394" /> Ketua Umum Parmusi KH Usamah Hisyam (Foto: Kurnia/MINA)

Jakarta, 17 Rabi’ul Awwal 1438/17 Desember 2016 (MINA) – Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menegaskan pihaknya sepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Fatwa penggunaan atribut natal.

“Karena kan sudah ada peraturaannya di sejumlah daerah dan kepolisian melarang agama lain  dan perusahan-perusahan untuk memaksa karyawaannya menggunakan atribut yang berbeda dengan agamanya,” kata Usamah di RM Dapur Sunda, kawasan Cipete, Jakarta, Sabtu (18/12).

Usamah menambahkan, “kami sepakat MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam.

Usamah mengungkapkan, karena masih saja terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim karena keharusan instruksi dari perusahaannya, ungkap Usamah.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Kami juga melarang yang tidak sepakat dengan fatwa MUI. Karenai ini yang akan menimbulkan suasana yang tak harmonis bagi kehidupan beragama,” tambah Usamah.

Usamah kembali menegaskan, “untuk itu harus dicegah, sehingga kita tetap berada dalam keadaan yang kondisif ke depannya. Lebih baik konsentrasi terhadap permasalahan perekonomian nasional, bisa tertata dengan baik,”  kata Usamah. (L/P002/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia