Parmusi Sepakati Fatwa MUI Tentang Penggunaan Atribut Natal

Ketua Umum KH Usamah Hisyam (Foto: Kurnia/MINA)

Jakarta, 17 Rabi’ul Awwal 1438/17 Desember 2016 (MINA) – Ketua Umum Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menegaskan pihaknya sepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Fatwa penggunaan

“Karena kan sudah ada peraturaannya di sejumlah daerah dan kepolisian melarang agama lain  dan perusahan-perusahan untuk memaksa karyawaannya menggunakan atribut yang berbeda dengan agamanya,” kata Usamah di RM Dapur Sunda, kawasan Cipete, Jakarta, Sabtu (18/12).

Usamah menambahkan, “kami sepakat MUI mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam.

Usamah mengungkapkan, karena masih saja terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim karena keharusan instruksi dari perusahaannya, ungkap Usamah.

“Kami juga melarang yang tidak sepakat dengan fatwa MUI. Karenai ini yang akan menimbulkan suasana yang tak harmonis bagi kehidupan beragama,” tambah Usamah.

Usamah kembali menegaskan, “untuk itu harus dicegah, sehingga kita tetap berada dalam keadaan yang kondisif ke depannya. Lebih baik konsentrasi terhadap permasalahan perekonomian nasional, bisa tertata dengan baik,”  kata Usamah. (L/P002/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)