Parmusi Sikapi Perkembangan Kasus Penistaan Agama

Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Foto: Kurnia/MINA)

 

Jakarta, 20 Rabi’ul Awwal 1438/20 Desember 2016 (MINA) – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP ) terus menyikuti perkembangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal ini ini dinyatakan PP Parmusi sebagai organisasi kemasyarakatan sosial dengan paradigma baru “Connecting Muslim” yang menata, menyapa dan membela umat melakukan evaluasi situasi dan kondisi di Indonesia, dalam refleksi akhir tahun. Demikian keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta Rabu.

PP Parmusi mengharapkan agar aparat hukum bekerja dan bertindak secara professional, fair, tansparan dan objektif, tanpa dipengaruhi ataupun ditunggangi oleh kepentingan politik maupun materi dengan memperhatikan rasa keadilan bagi ummat Islam.

Parmusi meminta Tim Jaksa penuntut umum dari Jaksa Agung RI mampu bekerja keras agar dapat membuktikan dan memperkuat pasal-pasal dakwaan yang telah dituduhkan kepada terdakwa saudara Ahok sehingga terbukti kebenaraannya dan terdakwa penista agama bisa dihukum seadil-adilnya.

Selain itu Parmusi menghimbau Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo untuk melakukan shalat Istikharah agar dapat melakukan tuntutan dakwaan sesuai hati nurani yang seadil-adilnya. Karena putusan dakwaan Tim Kejaksaan terhadap kasus tersebut akan dipertanggungjawabkan di Mahkamah Tertinggi Yaumul Hisab di Yaumil akhir.

Parmusi mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk terus mengawal proses persidangan kasus penista agama. Hingga tercapai keadilan bagi umat Islam dengan tetap menjaga kesatuan kerukunan dan keutuhan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika sesuai dengan prinsip Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin. (L/P002/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.