Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parmusi Usulkan Habib Rizieq Sebagai Imam Besar Nasional

kurnia - Rabu, 21 Desember 2016 - 05:34 WIB

Rabu, 21 Desember 2016 - 05:34 WIB

396 Views ㅤ

Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Foto: Kurnia/MINA)

Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Foto: Kurnia/MINA)

 

Jakarta, 20 Rabi’ul Awwal 1438/20 Desember 2016 (MINA) – Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) ingin umat Islam di Indonesia menetapkan Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Imam Besar Nasional.

Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam mengatakan dengan berbagai pertimbangan Parmusi mengusulkan seluruh komponen umat Islam khususnya Ormas Islam, OKP Islam, Majelis Taklim, DKM, Lasykar Islam untuk segera bermusyawarah dan menetapkan Habib Rizieq sebagai Imam Besar Nasional untuk menjadi acuan dalam penegakkan amar makruf nahi mungkar di negeri ini,” kata Usamah di Hotel Amarossa, Jakarta Selatan.

Usamah menjelaskan, karena Habib Rizieq dinilai telah berhasil menyatukan umat Islam Indonesia dari berbagai golongan dan mazhab untuk menuntut supaya Ahok segera dihukum atas kasus penistaan agama.

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Lebih lanjut Usamah juga mengatakan, Parmusi dari hasil rakornasnya mendesak Pemerintah dengan seluruh komponen nasional khususnya DPR Rl, DPD Rl, dan MPR Rl untuk mengembalikan konstitusi negara sesuai dengan UUD 1945 yang asli, agar dapat menangkal kekuatan asing menguasai Negara Kesatuan Republik lndonesi (NKRI) melalui aspek hukum.

“Bahwa UUD 1945 termasuk salah satu konstitusi yang progresif di dunia, di dalamnya terdapat anti kolonialisme dan pro-kesejahteraan sosial,” ujar Usamah.

Pasca reformasi seiring menguatnya angin liberalisme, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen. Amandemen tersebut pada saat ini ternyata banyak menimbulkan masalah kenegaraan dan perubahan dalam bidang ekonomi, hukum dan demokratisasi yang tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang asli.

“Akibatnya dinamika demokrasi super liberal pasca reformasi di negeri ini, melahirkan sejumlah regulasi yang memberikan ruang terlampau luas dan besar bagi asing untuk menguasai sumber daya alam dan perekonomian nasional,” kata Usamah (L/P002/P2)

Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia