Dhaka, MINA – Komisi Pemilihan Umum Bangladesh membatalkan keikutsertaan Jamaat-e-Islami , partai Islam terbesar di negara itu, dalam pemilihan umum pada Desember mendatang. Demikian Anadolu Agency melaporkan dikutip MINA, Selasa (30/10).
“Setelah mendapat instruksi dari Pengadilan Tinggi, Sekretaris Komisi Helal Uddin Ahmed mengeluarkan pemberitahuan, Ahad (28/10). Namun baru diumumkan secara resmi pada Senin (29/10),” kata komisi tersebut.
Pada tahun 2013, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa partisipasi Jamaat-e-Islami di Komisi Pemilihan Umum ilegal, namun keputusan rincinya baru diterima oleh komisi.
Hingga saat ini, Jamaat-e-Islami Bangladesh belum menanggapi keputusan tersebut. Namun, Wakil Ketua Partai Mujibur Rahman mempertanyakan keputusan komisi.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
“Alih-alih menciptakan suasana yang nyaman untuk pemilu Desember, komisi pemilu justru membantu kandidat Liga Awami partai yang berkuasa untuk menang,” tambah dia. (T/R03/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina