Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal Guantanamo Pada RUU Anti-terorisme Mungkin Dihapus

Rendi Setiawan - Rabu, 26 Juli 2017 - 22:24 WIB

Rabu, 26 Juli 2017 - 22:24 WIB

154 Views

Muhammad Syafi'i

Muhammad Syafi’i (Foto: Kumparan)

Jakarta, MINA – Ketua Pansus RUU Anti-terorisme Muhammad Syafi’i mengatakan, Pasal 43A yang tercantum pada draft RUU Anti-terorisme atau dikenal “Pasal Guantanamo” kemungkinan besar akan dihapus.

Alasannya, kata Syafi’i, dari daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi-fraksi di DPR, sembilan fraksi minta pasal itu dihapus, kecuali Fraksi PDI-P.

“Saya kira dihapus, bahaya itu. Semua fraksi juga minta dihapus. Hanya satu saja yang menolak. Tapi itu pun dia ngasih persyaratan yang berat juga,” kata Syafi’i di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Syafii menjelaskan, Fraksi PDI-P tidak begitu saja mendukung adanya ‘Pasal Guantanamo’ dari revisi UU Anti-terorisme. PDI-P memberikan sejumlah persyaratan.

“Dia mengatakan ini memang rentan tapi masih perlu, makanya dikasih persyaratan-persyaratan tapi tidak serta merta mendukung. Ini memang sangat berat, jadi kalau diberlakukan harus ada syarat-syarat,” ujar Syafii.

Pasal “Guantanamo” dinilai sebagai salah satu pasal yang kontroversial dalam draf revisi UU Anti-terorisme.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan draft Rancangan Undang-undang Anti-terorisme (RUU Anti-terorisme), perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Disebut dengan istilah “Pasal Guantanamo”, merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris.

Sementara pada Pasal 43 A yang tercantum dalam draft revisi tersebut, mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan. (L/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Indonesia