Jakarta, MINA – Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muhammad Adib Machrus meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan penghulu untuk mematuhi Surat Edaran Dirjen Bimas Islam terkait Petunjuk Teknis Layanan Nikah Masa PPKM Darurat.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya kejadian pelayanan nikah terhadap pasangan calon pengantin (catin) yang salah satunya terkonfirmasi positif Covid-19. Kasus tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Kulon Progo.
“Jangan sampai terulang kejadian serupa. Kita sudah menyampaikan kepada Seksi Kepenghuluan di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan pemantauan pelaksanaan SE Dirjen Bimas Islam. Mestinya ada teguran bagi yang tidak mengindahkan SE Dirjen Bimas Islam,” ujar Gus Adib, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/7).
“Para penghulu, harus mematuhi SE Dirjen Bimas Islam dan bijak dalam menyampaikannya agar tujuan SE tersebut benar-benar dipahami oleh masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris
Gus Adib mengungkapkan, salah satu tujuan diterbitkannya SE Dirjen Bimas Islam adalah untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya Covid-19. Jika SE Dirjen Bimas Islam tersebut diabaikan, maka tujuannya tidak akan tercapai.
“Dalam SE Dirjen Bimas Islam sudah dijelaskan ketentuan tentang kewajiban melakukan swab saat akad nikah. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan semua yang hadir dalam majelis akad nikah dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan hasil negatif test swab antigen,” katanya lagi.
SE Dirjen Bimas Islam tersebut mengandung prinsip bahwa hanya yang sehat yang dapat hadir dalam majelis akad nikah. Jika hasil swabnya positif, maka tidak boleh hadir. Catin diminta menunda pernikahan hingga yang bersangkutan selesai menjalani isolasi mandiri dan dinyatakan sehat.
SE Dirjen ini, lanjut Gus Adib, selaras dengan maqasid syariah atau tujuan syariat yang mencakup lima hal yaitu hifdzu din (menjaga agama), hifdzu ‘aql (menjaga akal), hifdzu nafs (menjaga jiwa), hifdzu nasl (menjaga keturunan), dan hifdzu maal (menjaga harta).
Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina
“Selain maqasid syariah tersebut, ada kaidah lain idza ta’aradla mafsadatani ru’iya a’zhamuha dlararan birtikabi akhaffihima yaitu jika ada dua pilihan yang sulit karena sama-sama memiliki manfaat dan madharat, maka ambil yang paling ringan madharatnya,” katanya.
“Misalnya, di saat pandemi ini masyarakat dihadapkan pada dua pilihan, yaitu melaksanakan akad nikah atau menundanya. Melaksanakan akad bertujuan untuk menghindari zina dan menjaga keturunan, sedangkan menundanya di masa pandemi ini untuk menjaga keselamatan jiwa. Situasi mana yang lebih mendesak? Tentu saja menjaga keselamatan jiwa,” urainya.
Ia menambahkan, dalam konteks saat ini, mempertimbangkan keselamatan jiwa harus didahulukan sebelum melaksanakan pernikahan. Pelaksanaan akad nikah tidak boleh mengabaikan keselamatan hidup seseorang. Kita tidak bisa membiarkan pelaksanaan akad nikah yang mengabaikan aspek keselamatan jiwa.
Gus Adib berharap, Kepala KUA dan penghulu tetap bersabar dan ikhlas dalam menjalankan tugasnya meskipun situasinya sangat berat di lapangan.
Baca Juga: KNEKS Kolaborasi ToT Khatib Jumat se-Jawa Barat dengan Sejumlah Lembaga
“Harapan kita, layanan nikah ini tidak menjadi klaster baru. Kita ingin memastikan para pihak yang hadir dalam majelis akad nikah dalam keadaan sehat dan negatif dari Covid-19,” pungkasnya. (L/R2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu dan Gallant, Akankah Terwujud?