Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca Pengumuman Gencatan Senjata, Israel Masih Serang Gaza

Rana Setiawan Editor : Widi Kusnadi - 32 menit yang lalu

32 menit yang lalu

6 Views

Serangan Israel yang berulang-ulang terhadap kamp pengungsi Jabaliya telah menimbulkan korban jiwa dan telah menyebabkan pengungsian tergesa-gesa ke lokasi berbahaya lainnya. (Foto: Abdul Rahman Salama/Kantor Berita Xinhua)

Gaza, MINA – Meski kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza telah diumumkan dan dijadwalkan berlaku pada Ahad 19 Januari mendatang, serangan udara Israel kembali menelan korban jiwa.

Pada Kamis (16/10) sore waktu setempat, pesawat tempur Israel membombardir tempat perlindungan pengungsi di kawasan al-Zeitoun, Gaza selatan, yang menyebabkan sejumlah warga sipil Palestina tewas dan terluka.

Menurut laporan koresponden WAFA yang mengutip sumber medis, dua orang dilaporkan tewas dan beberapa lainnya terluka akibat serangan di tempat penampungan di Sekolah al-Falah, al-Zeitoun.

Serangan tersebut memperparah jumlah korban jiwa di berbagai wilayah Gaza yang sejak dini hari telah mencapai 50 orang.

Baca Juga: Hamas Tegaskan Komitmen pada Perjanjian Gencatan Senjata

Otoritas kesehatan lokal mengonfirmasi bahwa jumlah korban tewas akibat serangan Israel sejak 7 Oktober 2023 kini mencapai 46.707 jiwa, dengan 110.265 orang lainnya mengalami luka-luka. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

Sumber medis juga melaporkan bahwa layanan darurat kesulitan menjangkau korban yang terjebak di bawah reruntuhan atau tergeletak di jalanan, karena pasukan pendudukan Israel terus menghalangi pergerakan ambulans dan tim pertahanan sipil.

Serangan brutal Israel terus berlangsung meski Dewan Keamanan PBB telah menyerukan gencatan senjata segera dan Mahkamah Internasional (ICJ) telah mengeluarkan perintah untuk mencegah genosida serta mengatasi krisis kemanusiaan di Gaza.

Pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata ini memicu kecaman dari komunitas internasional yang menuntut Israel untuk menghormati hukum internasional dan menghentikan agresinya. Serangan terhadap fasilitas sipil, termasuk tempat perlindungan pengungsi, dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dan hak asasi manusia.

Baca Juga: 12 Pasien dari Gaza Dievakuasi ke Eropa untuk Perawatan Medis 

PBB dan organisasi kemanusiaan mendesak diakhirinya blokade terhadap tim medis dan bantuan kemanusiaan agar evakuasi korban dapat dilakukan dengan aman. Sementara komunitas global diharapkan meningkatkan tekanan diplomatik dan hukum untuk menghentikan tindakan brutal yang memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pasukan Israel akan Tinggalkan Koridor Philadelphi pada hari ke-50 Gencatan Senjata

Rekomendasi untuk Anda