Pasca Putusan ICJ, Warga Gaza Inginkan Aksi Nyata

Logo Pengadilan Kriminal Internasional (ICJ) di Brussels, Belgia, pada 20 Mei 2024. (Photo: Jonathan Raa/NurPhoto via Getty Images)

Gaza, MINA – Dipaksa meninggalkan rumahnya akibat serangan Israel di Gaza yang telah berlangsung selama tujuh bulan, Salwa Al-Masri, tidak mempunyai harapan besar bahwa penderitaannya akan teratasi dengan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Rafah. Demikian dikutip dari MEMO, Sabtu, (25/5).

“Pembantaian semakin meningkat,” katanya, sambil memasak makanan di atas api terbuka di luar tenda di Deir Al-Balah.

“Mereka seharusnya tidak usah mengatakan satu hal, padahal tindakannya berbeda,” kata Masri, yang meninggalkan rumahnya di Gaza utara pada awal perang. “Kami ingin keputusan ini diterapkan di lapangan.”

Para hakim di Pengadilan Dunia, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Kriminal Internasional (ICJ), memerintahkan Israel pada hari Jum’at untuk menghentikan serangannya di Provinsi Rafah. Keputusan ini menandai keputusan darurat penting atas kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Jalur Gaza.

Baca Juga:  Tentara Israel Umumkan Jam Jeda Aktivitas Militer Per Hari di Gaza selatan

Namun Pengadilan Dunia tidak mempunyai sarana untuk melaksanakan perintahnya, dan menteri kabinet perang Israel, Benny Gantz, mengatakan Israel akan melanjutkan perang yang “adil dan perlu” melawan kelompok Hamas untuk memulangkan sandera dan menjamin keamanannya.

Pejuang Hamas dituduh oleh Israel telah membunuh sekitar 1.200 orang di Israel dalam serangan tanggal 7 Oktober dan menculik sekitar 250 orang lainnya, yang belakangan diketahui 1.139 korban tentara dan pemukim ilegal Israel justru tewas dibunuh oleh pasukan udara Israel sendiri.

Sementara otoritas kesehatan Gaza mengatakan lebih dari 35.000 warga Palestina telah syahid dalam serangan Israel yang menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut.

Israel menolak gugatan Afrika Selatan bahwa mereka melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang Gaza, dengan alasan bahwa mereka bertindak untuk membela diri dan melawan Hamas.

Baca Juga:  Presiden Abbas Cek Kondisi Jamaah Haji Palestina 

“Israel tidak peduli dengan dunia; tindakan ini seolah-olah berada di atas hukum karena pemerintah AS melindungi mereka dari hukuman,” kata Shaban Abdel-Raouf, warga Palestina yang empat kali mengungsi akibat serangan Israel.

“Dunia belum siap untuk menghentikan pembantaian kami di tangan Israel,” kata Abdel-Raouf, yang dihubungi melalui telepon.

Israel mulai melakukan serangan ke Rafah awal bulan ini, dengan mengatakan bahwa mereka bertujuan untuk memusnahkan sisa pejuang Hamas yang bersembunyi di sana.

Serangan Israel secara serentak di wilayah utara dan selatan Gaza bulan ini telah menyebabkan eksodus baru ratusan ribu warga Palestina meninggalkan rumah mereka, dan memutus jalur akses utama bantuan, sehingga meningkatkan risiko kelaparan.

Baca Juga:  2.500 Warga Gaza Gagal Tunaikan Haji Akibat Penutupan Perbatasan Rafah

Pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta ICJ untuk menerapkan tindakan darurat, dengan mengatakan serangan Israel terhadap Rafah harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina.

Hamas mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan ICJ namun mengatakan hal itu tidak cukup “karena agresi pendudukan di Jalur Gaza dan khususnya di Gaza utara sama brutal dan berbahayanya”.

Warga Palestina memerlukan penghentian segera perang dan mereka ingin melihat tindakan untuk mencapai hal tersebut, kata Nabil Diab, seorang pengungsi Palestina. “Kami tidak membutuhkan deklarasi,” katanya.[]

Mi’raj news Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Widi Kusnadi