Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pastor Hanna Serukan Tindakan ‘Mendesak’ Selamatkan properti Kristen dari Pemukim Yahudi

sri astuti - Selasa, 21 Juni 2022 - 20:41 WIB

Selasa, 21 Juni 2022 - 20:41 WIB

33 Views

Uskup Agung AtallahHanna. (Quds Press)

Yerusalem, MINA – Kepala Gereja Ortodoks Yunani di Yerusalem, Pastor Atallah Hanna, menyerukan tindakan mendesak dan bersatu untuk membatalkan kesepakatan mencurigakan mengenai properti penting milik gereja, yang tampaknya telah dijual kepada asosiasi pemukim ilegal.

Dalam sebuah pernyataan publik, ia menjelaskan bahwa properti Ortodoks yang dicuri oleh para pemukim Yahudi ilegal dari pemiliknya, adalah bagian otentik dari Kawasan Kristen dan Patriarkat Ortodoks. Ini adalah akses ke Hotel Imperial dan Petra serta properti milik Palestina lainnya di area Gerbang Jaffa, demikian dikutip dari MEMO, Selasa (21/6).

“Kami tidak percaya keputusan baru-baru ini oleh pengadilan Israel adalah akhir dari jalan. Masalah real estat ini bukan masalah hukum, melainkan masalah politik dan masalah yang terkait langsung dengan kehadiran Kristen kuno dan otentik di tempat suci di dunia ini,” kata Pastor Hanna.

“Wakaf Kristen di Palestina bukanlah komoditas yang ditawarkan dalam pelelangan umum, tetapi bagian dari sejarah dan warisan Kota Suci. Setiap sudut dan setiap inci di kota Yerusalem berarti “sejarah, warisan dan keaslian” bagi orang Palestina,” tambahnya.

Baca Juga: Hamas Kutuk AS yang Memveto Gencatan Senjata di Gaza

Pastor mengatakan, ada kebutuhan untuk tekanan politik, serta gerakan dari gereja-gereja internasional. Gereja Ortodoks, katanya, juga bergantung pada Raja Yordania Abdullah II, yang kerajaannya adalah penjaga resmi situs-situs suci dan warisan Islam dan Kristen di Yerusalem, di samping Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas.

“Ada kebutuhan tekanan dari beberapa pihak untuk membatalkan kesepakatan jahat dan ilegal ini,” ujarnya.

Pekan lalu, Mahkamah Agung Israel menolak petisi yang diajukan oleh Patriarkat Ortodoks Yunani, untuk membatalkan penyitaan tiga aset oleh organisasi pemukim Ateret Cohanim di area Gerbang Jaffa di Kota Tua Yerusalem yang diduduki. Semua pemukim Israel dan permukiman tempat mereka tinggal adalah ilegal menurut hukum internasional. (T/R7/P1)

 

Baca Juga: Ikut Perang ke Lebanon, Seorang Peneliti Israel Tewas

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Palestina
Internasional
Palestina