Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PB PII Klarifikasi Muknas ke 30 di Jakarta

Rendi Setiawan - Rabu, 17 Mei 2017 - 06:45 WIB

Rabu, 17 Mei 2017 - 06:45 WIB

364 Views

Ketua Umum PB PII periode 2017-2020, Husain Tasrik Makrup (tengah) bersama Komandan Brigade PII, Sureza (kanan). (Foto: Rendy/MINA)

Jakarta, 19 Sya’ban 1438/16 Mei 2017 (MINA) – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) periode 2017-2020 mengklarifikasi adanya rencana Muktamar Nasional (Muknas) ke 30 di Jakarta oleh pengurus PB PII periode 2015-2017.

Ketua Umum PB PII yang baru, Husain Tasrik Makrup kepada MINA, Selasa (16/5) mengatakan, Muknas yang akan diselenggarakan Mei 2017 dengan mengundang sejumlah tokoh adalah tidak sah atau ilegal.

“Berdasarkan kesepakatan Pengurus Wilayah dalam Sidang Dewan Pleno Nasional (SDPN) PII di Bekasi pada November 2016 lalu, muktamar dipercepat pada 26 Februari hingga 3 Maret 2017 lalu di Bandung dan menghasilkan pengurus PB PII yang baru,” kata Husain.

Husain beralasan bahwa percepatan muktamar itu dilakukan karena pengurus PB PII yang lama sudah tidak cakap lagi dalam mengurus organisasi, terutama penyalahgunaan wewenang oleh Munawar Khalil sebagai Ketua Umum PB PII 2015-2017 dalam mengelola Dana Abadi Umat untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

“Berdasarkan hasil-hasil Muktamar Nasional di Bandung, Pengurus Besar PII Periode 2015-2017 mandatnya telah dicabut, sehingga keputusan-keputusannya tidaklah konstitusional. Di samping itu, pengurusnya tidaklah representatif dan tidak diakui oleh Pengurus Wilayah Se-Indonesia,” katanya.

Dengan keluarnya pernyataan sikap tersebut, Husain mengimbauan ke pihak eksternal untuk tidak menerima kerjasama dalam bentuk apapun apabila mengatasnamakan PB PII 2015-2017 karena itu bersifat tidak konstitusional.

“Begitu pula kepada seluruh lembaga pemerintahan,  khususnya kepada Bapak Mentri Pemuda dan Olah Raga Bpk. H. Imam Nahrowi. S.Pdi untuk tidak memfasilitasi hasil audiensi yang telah dilakukan oleh Sdr. Munawar Khalil (Ketua Umum PB PII Demisioner 2015-2017) yang jelas bersifat tidak konstitusional,” paparnya.

Selain mengimbau pihak eksternal, Husain juga mendesak Munawar Khalil selaku Ketua Umum PB PII peridoe 2015-2017 beserta jajarannya, untuk mengakhiri kegaduhan yang telah dilakukan selama ini, karena hal tersebut dapat mencemarkan nama baik, serta bersifat pidana.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

“Untuk para kader PII se-Indonesia, mohon bersabar dan tidak menghiraukan apapun yang di intruksikan Munawar Khalil serta tetap beprilaku cerdas, menahan diri untuk tidak bersikap anarkis,” jelas Husain. (L/R06/RS1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia