New York, MINA – Majelis Umum PBB pada Kamis (10/12) malam mengadopsi enam resolusi yang mendukung Palestina dengan mayoritas suara. Wafa melaporkan.
Resolusi pertama tentang penyediaan bantuan untuk pengungsi Palestina mendapat dukungan dari 169 negara, 7 abstain, sedangkan hanya dua negara yang menolak yaitu Israel dan Amerika Serikat.
Sedangkan resolusi kedua tentang Badan Pemulihan dan Pekerjaan PBB (UNRWA) mendapatkan mayoritas suara oleh 162 negara, keberatan empat negara (Kanada, Israel, Kepulauan Marshall, dan AS), dan sembilan negara abstain.
Resolusi ketiga mengenai properti dan pendapatan pengungsi Palestina dengan dukungan dari 160 negara, keberatan lima negara (Kanada, Israel, Kepulauan Marshall, Nauru, dan AS) dan 12 abstain.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Sementara resolusi keempat tentang permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem, Al-Sharqiya dan Golan Suriah yang diduduki mendapat dukungan 150 negara dan keberatan tujuh negara (Kanada, Hongaria, Israel, Liberia, Kepulauan Marshall, Nauru, dan AS), dan 17 negara abstain dalam pemungutan suara.
Resolusi kelima tentang praktik Israel yang melanggar hak asasi manusia rakyat Palestina di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, mendapat mayoritas suara dengan 147 negara dan keberatan 10 negara (Australia, Kanada, Guatemala, Hongaria, Israel, Liberia, Marshall Islands, Nauru, Papua New Guinea dan AS) dan 16 abstain.
Sementara yang terakhir resolusi tentang kerja komite khusus untuk investigasi praktik Israel yang melanggar hak asasi manusia rakyat Palestina dan penduduk Arab lainnya di wilayah pendudukan mendapat dukungan dari 76 negara, keberatan 14 negara, dan 83 negara abstain dalam pemungutan suara.
Sebelumnya, Presiden Majelis Umum PBB Volkan Bozkir pada Selasa (1/12) mengatakan, meskipun ada usaha-usaha untuk mengikis prinsip solusi dua negara, namun pilihan tersebut merupakan satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian antara Palestina dan Israel.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Volkan mengatakan, PBB telah menetapkan prinsip solusi dua negara sebagai landasan perdamaian di wilayah tersebut sejak 1947.
“Solusi dua negara yang diakui oleh Resolusi 281 adalah satu-satunya premis untuk perdamaian yang adil, langgeng dan komprehensif antara Palestina dan Israel dengan memberikan keamanan dan kesejahteraan bagi semua,” kata Volkan saat berbicara kepada komite legislatif tentang hak-hak rakyat Palestina, seperti dikutip dari Anadolu Agency (AA), Rabu (2/12)
Ia juga mengkritik secara tajam upaya mengubah status Jerusalem, ancaman aneksasi dan blokade tidak manusiawi di Gaza yang menggambarkan bagian dari pola berulang yang sangat membatasi hak-hak dasar serta kebebasan rakyat Palestina. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka