Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBB DESAK ISRAEL HENTIKAN PENDERITAAN TAHANAN ADMINISTRATIF

- Sabtu, 7 Juni 2014 - 21:35 WIB

Sabtu, 7 Juni 2014 - 21:35 WIB

538 Views ㅤ

BAN KI MOON
Sekjen PBB Ban Ki-moon (Foto: AA)
BAN KI MOON

Sekjen PBB Ban Ki-moon. (Foto: AA)

New York, 9 Sya’ban 1435/7 Juni 2014 (MINA) – Komite Khusus PBB untuk penyelikan Pelanggaran Israel terhadap Rakyat Palestina dan Bangsa Arab mengeluarkan pernyataan mendesak Israel untuk segera membebaskan 120 tahanan yang mogok makan.

“Kondisi 120 tahanan Palestina di penjara Israel semakin memburuk. Sementara itu tidak ada proses hukum bagi mereka sehingga tidak jelas kapan mereka akan diadili, “rilis PBB dalam statemen resminya. Alresalah melaporkan seperti dikutip Miraj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (7/6).

Israel menggunakan sistem penahanan administratif  untuk memenjarakan warga Palestina sampai waktu yang tidak terbatas tanpa adanya pengadilan. Pemerintah Israel mengatakan praktek tersebut diperlukan untuk alasan keamanan yang sudah diterapkan sejak 1967.

PBB telah berulang kali mendesak Israel untuk mengakhiri praktek penahanan tanpa adanya pengadilan atau denda karena merupakan pelanggaran langsung terhadap Konvensi Jenewa IV. Pihak Palestina mengklaim bahwa praktek itu digunakan untuk membungkam para pejuang Palestina.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Dalam pernyataan itu PBB mengatakan, “Ini adalah permohonan para tahanan agar diberikan standar proses penahanan yang jelas untuk mengetahui apa salah mereka dan hak untuk membela diri.

Komite tersebut didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1968 dengan tujuan untuk memastikan penghormatan dan pelaksanaan hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina. (T/P01/P04).

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Kolom
Khadijah