Jenewa, MINA – Rangkaian dengar pendapat korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Israel terhadap Palestina digelar di Markas PBB Jenewa, Swiss, Senin (7/11), Middle East Monitor melaporkan.
Rangkaian dengar pendapat selama lima hari tersebut diselenggarakan oleh Komisi Penyelidikan Independen yang dibentuk oleh Badan HAM Tertinggi PBB pada tahun lalu.
Komisi tersebut berjanji tidak memihak dan akan memeriksa tuduhan baik dari pihak Israel maupun otoritas Palestina.
Di hari pertama, kata Komisi, Penyelidikan, akan fokus pada masalah perintah penutupan sejumlah organisasi Palestina oleh Israel pada Agustus dan pembunuhan reporter Palestina-Amerika, Shireen Abu Akleh pada Mei.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Selain itu, tiga perwakilan dari organisasi non-pemerintah Palestina yang ditutup secara paksa oleh pendudukan Israel akan bersaksi.
Namun, baik dengar pendapat maupun Dewan HAM PBB tidak memiliki kekuatan hukum. Tetapi investigasi yang diluncurkan terkadang digunakan sebagai bukti di hadapan pengadilan nasional atau internasional.
Sementara itu, Israel menyebut, dengar pendapat tersebut diadakan dengan sedikit pemberitahuan dan menuduhnya sebagai agenda “anti-Israel”.
“Ini (Komisi Penyelidikan Independen) dan diadakannya pengadilan palsu ini mempermalukan serta melemahkan Dewan Hak Asasi Manusia,” kata Misi Diplomatik Israel di Jenewa dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Sekutu utama, Amerika Serikat juga mengkritik Dewan HAM PBB, yang digambarkannya sebagai “bias kronis” terhadap Israel.
Tiga anggota Komisi Penyelidikan Independen dibentuk setelah perang 11 hari Gaza pada Mei 2021 yang menewaskan 250 warga Palestina dan 13 orang Israel.
Mandat Komisi tersebut adalah menyelidiki dugaan pelanggaran HAM sebelum dan sesudah serta menginvestigasi akar masalah. (T/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian