New York, 8 Januari 2015 (MINA) – Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengatakan, Palestina akan menjadi negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 1 April mendatang, langkah yang membuat Palestina bisa menuntut Israel atas kejahatan perang yang dilakukan selama agresi terakhir selama 51 hari di Jalur Gaza.
Pemerintah Palestina mengatakan akan menentukan tindakan yang tepat terhadap Israel di ICC, yang berbasis di Den Haag, atas kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam perang 51 hari terakhir di Gaza selama musim panas 2014, di mana hampir 2.200 warga Palestina dan 70 orang dari pihak Israel tewas.
‘Undang-undang ini akan mulai berlaku bagi Negara Palestina pada 1 April 2015,” kata Ban Ki Moon sebagaimana dikutip Kantor Berita Palestina WAFA dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Presiden Palestina Mahmoud Abbas juga telah menandatangani perjanjian Rabu lalu bersama dengan 16 perjanjian internasional setelah penolakan Dewan Keamanan PBB dari rancangan resolusi yang menyerukan untuk mengakhiri pendudukan Israel dari wilayah Palestina dalam waktu tiga tahun.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Palestina secara resmi menyampaikan surat ke PBB meratifikasi dokumen hukum Statuta Roma yang membentuk dasar dari pengadilan internasional bermarkas di Den Haag itu, Jumat lalu.
Menanggapi akses Palestina ke beberapa perjanjian internasional, rejim Israel memblokir transfer sekitar 125 juta Dolar AS dalam pendapatan pajak yang dikumpulkan atas nama Palestina, langkah yang kemudian ditentang oleh Amerika Serikat.
Bergabung ke pengadilan kejahatan perang permanen di dunia berarti Palestina dapat merujuk tindakan spesifik Israel ke jaksa penuntut dan meminta agar mereka diselidiki.
Sumber-sumber lokal mengatakan fokus Palestina termasuk pembangunan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki dan serangan militer musim panas tahun lalu yang menewaskan lebih dari 2.160 warga Palestina di Jalur Gaza yang diblokade.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Sekretaris Jenderal mengatakan ia bertindak sebagai ‘penjaga’ selama proses ratifikasi.(T/R05/R12)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian