New York, MINA – Majelis Umum PBB hari Sabtu (31/12), menyetujui resolusi yang menyerukan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan sikap tentang konsekuensi dari pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Majelis Umum memilih 87 setuju dan 26 menentang, dengan 53 negara abstain, Kantor Berita Wafa melaporkan.
Berbicara di akhir pemungutan suara, Pengamat Tetap Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, berterima kasih kepada negara-negara yang mendukung resolusi tersebut, termasuk semua negara Arab dan Islam, Rusia serta China.
“Dengan pemungutan suara itu, PBB telah meminta pendapat penasehat dari Mahkamah Internasional tentang pelanggaran hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, pendudukan, pemukiman, dan aneksasi, yang terjadi satu hari setelah pembentukan pemerintah Israel, yang agenda utamanya adalah perluasan pemukiman,” kata Mansour.
Baca Juga: Oposisi Israel Kritik Pemerintahan Netanyahu, Sebut Perpanjang Perang di Gaza Tanpa Alasan
“Kami yakin bahwa Anda akan mendukung pendapat penasehat Mahkamah ketika dikeluarkan jika Anda percaya pada legitimasi internasional dan hukum internasional,” tambahnya.
Israel, Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman termasuk di antara 26 orang yang memberikan suara menentang resolusi tersebut. Sedangkan Prancis termasuk di antara negara-negara yang abstain. (T/R7/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas Ungkap Borok Israel, Gemar Serang Rumah Sakit di Gaza