PBB Tanggapi Israel: UU Kontra-Terorisme Tidak Boleh Batasi HAM

Yerusalem, MINA – Kantor menanggapi keputusan otoritas Israel yang melabeli kelompok-kelompok hak asasi Palestina sebagai ‘organisasi teror’.

PBB mengatakan “undang-undang kontra-terorisme tidak boleh digunakan untuk membatasi hak asasi manusia dan pekerjaan kemanusiaan yang sah.” Anadolu Agency melaporkan, Sabtu (23/10).

“Keputusan yang diterbitkan Biro Nasional untuk Kontra Pendanaan Teror Israel mencantumkan alasan yang sangat kabur dan tidak relevan,” pernyataan menyebutkan.

Lembaga tersebut menyebutkan, kegiatan yang dilakukan kelompok HAM sipil sepenuhnya damai dan sah seperti pemberian bantuan hukum dan ‘promosi langkah-langkah menyanggah Israel di arena internasional”.

“Kantor Hak Asasi Manusia PBB meminta Israel untuk sepenuhnya menghormati hak atas kebebasan berserikat dan berekspresi, tanpa campur tangan atau pelecehan terhadap organisasi atau staf mereka,” tambahnya.

Dalam pernyataan terpisah, Pemantau Hak Asasi Manusia Euro-Mediterania mengatakan, keputusan Israel itu adalah mata rantai lain dalam rantai perampasan hak atas pekerjaan sipil dan hak asasi manusia di wilayah Palestina.

Organisasi hak asasi yang berbasis di Jenewa itu mengatakan, “pelabelan bertujuan untuk mencegah dokumentasi pelanggaran Israel di tengah tidak adanya tanggapan internasional untuk itu.”

Kelompok itu mendesak masyarakat internasional untuk menekan otoritas Israel yang telah melakukan pembatasan dan pelanggaran HAM  di wilayah Palestina.

Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh menolak keputusan Israel, dan menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Dia meminta masyarakat internasional dan semua organisasi hak asasi manusia di seluruh dunia untuk mengutuk keputusan tersebut. (T/RS2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.