Berlin 4 Ramadhan 1438/29 Juni 2017 (MINA) – Negara bagian Berlin, Jerman, diperintahkan membayar denda 6.900 Euro (sekitar 60 juta rupiah) karena telah melanggar hukum di negara itu yang melarang membatasi pemakaian simbol-simbol agama di tempat kerja.
Denda tersebut harus dibayarkan kepada seorang guru Muslimah, karena melarang bu guru itu menggunakan jilbab. Demikian media online, Zeit dan Rusia Today (RT) yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Kamis (29/6).
Sebagai kompensasi, Pengadilan Tenaga Kerja Berlin mengharuskan pula memberi gaji dua bulan kepada muslimah tersebut.
Pengadilan Jerman telah melakukan proses serupa lainnya tahun ini yang menentang undang-undang netralitas di tempat kerja.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Dalam kasus terpisah, dua muslimah menolak membuka jilbabnya di tempat kerja dan kasusnya dalam proses perdebatan di Pengadilan Tinggi Berlin.
Kedua wanita tersebut mendaftar untuk bekerja di sekolah-sekolah di Berlin dan diberi tahu bahwa mereka tidak diizinkan mengenakan jilbab di tempat kerja.
Undang-Undang Netralitas Berlin mengatakan pegawai negeri, seperti guru, perawat dan polisi tidak diizinkan untuk memakai simbol-simbol keagamaan saat sedang bekerja.
Namun, pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi Jerman menyatakan, larangan terhadap guru negeri yang mengenakan jilbab, adalah tidak konstitusional. Dengan demikian guru muslimah dibolehkan menggunakan jilbab ketika mengajar.
Baca Juga: Lomba Mewarnai dan Menggambar Al-Aqsa Meriahkan Festival Baitul Maqdis di Samarinda
Dalam putusannya, pengadilan mengatakan kepada para guru tentang kebebasan berekspresi beragama adalah “tidak masuk akal,” kecuali dalam kasus di mana jilbab “merupakan bahaya yang cukup spesifik untuk mengganggu perdamaian di sekolah atau kewajiban negara untuk netralitas, ” suratkabar Spiegel melaporkan .
Pada Februari, seorang guru muslimah juga menerima € 8.680 dalam sebuah permohonan banding setelah dia ditolak bekerja karena memakai jilbab.
Pengadilan Tenaga Kerja menemukan dasar penolakan permohonan kerjanya pada 2014 di bawah diskriminasi agama. Surat penolakannya menyatakan bahwa dia tidak akan diberi pekerjaan di sekolah pendidikan umum karena hukum Netralitas. (P3/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat