Jenewa, MINA – Pelapor khusus PBB untuk wilayah pendudukan, Francesca Albanese, menyatakan bahwa Israel melanggar perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk segera melindungi hak-hak warga Palestina dan menghentikan semua kegiatan yang mengarah pada genosida.
Israel memiliki waktu hingga 23 Februari untuk menyerahkan laporan kepada ICJ mengenai kepatuhannya terhadap enam perintah yang dikeluarkan. Al Mayadeen melaporkan.
ICJ mengharuskan Israel mengambil semua tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk mencegah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, setelah ditemukan bukti adanya “retorika genosida dan tidak manusiawi yang datang dari pejabat senior pemerintah Israel.”
Perintah ICJ juga mewajibkan mereka untuk “mengambil langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan.”
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Beberapa pengacara melihat bahwa kejahatan yang disebutkan di atas tidak dilarang selama pendudukan Israel melakukannya tanpa niat genosida. Namun, Albanese mengatakan sebaliknya.
Meskipun ada keputusan pengadilan, Albanese menyatakan bahwa kekerasan keji dan pembongkaran infrastruktur perumahan belum berhenti dilakukan oleh Israel. (T/RI-1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya