Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku UMKM Didorong Miliki Sertifikat Halal untuk Perluas Pasar

Zaenal Muttaqin Editor : Arif R - Rabu, 11 September 2024 - 17:16 WIB

Rabu, 11 September 2024 - 17:16 WIB

34 Views

Pelaku UMKM di Semarang Jawa Tengah mengikuti pelatihan produk halal (Foto: Dinkominfo)

Semarang, MINA – Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk segera memiliki sertifikat halal bagi produk mereka.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan memperluas pemasaran, baik di dalam maupun luar negeri.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Heru Subroto menekankan pentingnya sertifikasi halal, saat membuka pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi 50 pelaku UMKM di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (11/9).

Menurutnya, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III

“Tahun ini, kami memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk 50 pelaku UMKM. Secara keseluruhan, sudah ada 350 pelaku UMKM yang kami bantu dalam mendapatkan sertifikat halal,” jelas Heru.

Sertifikasi halal menjadi penting, terutama untuk produk makanan dan minuman, guna menjamin keamanan konsumen dan memenuhi regulasi.

Direktur Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo, Malikhatul Hidayah, menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, produsen kelas menengah ke atas diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024, sementara bagi produsen kelas mikro atau rumah tangga, batas waktunya hingga 17 Oktober 2026.

“Sosialisasi terus dilakukan untuk menjangkau semua kalangan produsen, termasuk mereka yang memiliki modal usaha kecil, bahkan hingga di bawah 1 juta rupiah,” ungkap Malikhatul, yang juga anggota Komite Fatwa Produk Halal Kemenag RI.

Baca Juga: Syubban Jambi Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Gunung Dempo

Selain menggunakan media sosial dan situs web, sosialisasi juga melibatkan 5.600 petugas pendamping halal untuk memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku usaha.

Salah satu peserta pelatihan, Anti Listiyani (47), berharap usaha minuman kesehatan organik yang dia geluti bisa berkembang lebih pesat setelah mendapatkan sertifikat halal.

“Saat ini, sudah ada pembeli dari luar kota. Semoga setelah memiliki sertifikat halal, usaha saya semakin berkembang,” ujar warga Kalongan, Ungaran Timur, ini dengan optimis.

Upaya ini diharapkan dapat membantu UMKM di Kabupaten Semarang meningkatkan kualitas produk mereka sehingga mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.[]

Baca Juga: Ulama Palestina: Ujian Pertama untuk Bebaskan Al-Aqsa adalah Shubuh Berjamaah

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
MINA Preneur
MINA Preneur