Pelanggaran Penjajah Israel di Kampung Sheikh Jarrah

Aktivis Palestina, Israel dan asing mengangkat spanduk dan plakat selama demonstrasi menentang pendudukan Israel dan aktivitas pemukiman di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem, 19 Maret 2021. (Al-Monitor)

Oleh: Rudi Hendrik, wartawan MINA

adalah nama sebuah kampung atau lingkungan yang ada di sisi utara dari Kota Tua (Kota Lama) ().

Belakangan ini, ramai lembaga kemanusiaan menyeru dunia internasional untuk menolong dan membantu lingkungan ini, agar ratusan warga Palestina yang tinggal di sana tidak mengalami pengusiran oleh tentara pendudukan untuk kedua kalinya.

Tentara pendudukan Israel telah meningkatkan pelanggarannya di Sheikh Jarrah. Kesewenang-wenangan otoritas pendudukan mengancam menggusur dan membuat 28 keluarga, yang terdiri lebih dari 500 warga Al-Quds, menjadi pengungsi.

Lingkungan Arab Sheikh Jarrah pada awalnya adalah sebuah desa yang dinamai seorang tokoh Hussam al-Din al-Jarrahi , yang hidup pada abad ke-12 dan merupakan seorang amir dan tabib pribadi Salahuddin Al-ayyubi , pemimpin Islam yang tentaranya membebaskan Yerusalem dari Tentara Salib. Sheikh Hussam kemudian menerima gelar jarrah yang berarti “penyembuh” atau “ahli bedah” dalam bahasa Arab.

Sheikh Jarrah mendirikan sebuah zawiya yang secara harfiah berarti “sudut, sudut”, juga berarti masjid atau sekolah kecil, yang dikenal sebagai Zawiya Jarrahiyya .

Sheikh Jarrah dimakamkan di halaman sekolah. Sebuah makam dibangun pada tahun 1201 yang menjadi tujuan jamaah dan pengunjung Al-Quds.

Kampung Sheikh Jarrah menjadi salah satu kunci dan pintu masuk ke Kota Suci.

Keluarga-keluarga yang kini tinggal di kampung Sheikh Jarrrah ini adalah keluarga migrasi yang terjadi pada peristiwa Nakba Palestina tahun 1948.

Selama Perang Arab-Israel 1948, 14 April, 78 orang Yahudi, kebanyakan dokter dan perawat, tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Hasadah ketika konvoi mereka diserang oleh pasukan Arab saat melewati Sheikh Jarrah, jalan utama menuju Gunung Scopus. Setelah penyerangan ini, Gunung Scopus terputus dari apa yang akan menjadi Yerusalem Barat.

Pada 24 April 1948, Pasukan paramiliter Haganah Israel melancarkan serangan terhadap Sheikh Jarrah sebagai bagian dari Operasi Yevusi tetapi mereka terpaksa mundur setelah tindakan Angkatan Darat Inggris.

Sejak tahun 1948, Sheikh Jarrah berada di tepi tanah tak bertuan yang dipatroli oleh PBB antara Yerusalem Barat dan daerah kantong Israel di Gunung Scopus. Sebuah tembok terbentang dari Sheikh Jarrah hingga Mandelbaum Gate, membelah kota.

Pada tahun itu pula, pemerintah Yordania memindahkan 28 keluarga Palestina ke Sheikh Jarrah yang mengungsi dari rumah mereka di Yerusalem Barat yang dikuasai Israel selama Perang 1948. Karena pengalihan kepemilikan permanen adalah ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat, area tersebut ditempatkan di bawah yurisdiksi Penjaga Properti Musuh Yordania.

Nabil al-Kurd, penduduk lama Karm al-Jaouni, Sheikh Jarrah, Al-Quds, berdiri di samping tembok bertuliskan “Kami tidak akan pergi” dalam bahasa Arab. (MEE / Aseel Jundi)

Pada tahun 1956, satu perjanjian telah disepakati antara Kerajaan Yordania dan UNRWA untuk menyediakan perumahan bagi keluarga yang mengungsi.

Kerajaan Yordania telah memberikan tanah bagi ke-28 keluarga itu, sementara UNRWA membiayai pembangunan rumah. Semua harta ini akan dipindahkan menjadi milik pengungsi setelah tiga tahun.

Namun, pada Juni dalam Perang Enam Hari tahun 1967, Israel merebut Yerusalem Timur, termasuk Sheikh Jarrah. Hak milik tanah dan properti bagi pengungsi pun tidak pernah disempurnakan.

Pada tahun 1972, Komite Komunitas Sephardic dan Komite Knesset Yisrael pergi ke pengadilan untuk mengklaim lingkungan tersebut. Mereka mendaftarkan hak milik menggunakan dokumen-dokumen palsu.

Pada tahun 1982, penjajah Israel menuntut sewa untuk properti di Sheikh Jarrah dan Mahkamah Agung Israel memutuskan mendukungnya. Para penyewa diizinkan tinggal di Sheikh Jarrah selama mereka membayar sewa. Bagi warga Palestina yang dianggap melanggar ketentuan sepihak penjajah akan digusur dan diusir dari Sheikh Jarrah.

Warga Palestina di Sheikh Jarrah menolak keputusan Mahkamah Agung Israel yang mengakui kepemilikan tanah kepada warga Israel.

Pada 2008/2009, penjajah Israel telah mengusir tiga keluarga dari Sheikh Jarrah lalu menjadikan rumah mereka sebagai kediaman penjajah.

Hari ini, Maret 2021, 12 keluarga Palestina di Sheikh Jarrah kembali terancam diusir, setelah pengadilan Israel memerintahkan mereka mengosongkan rumahnya.

Pasukan Israel menghancurkan sebuah hotel di lingkungan Sheikh Jarrah untuk memberi jalan bagi pembangunan permukiman ilegal di Yerusalem Timur. ActiveStills)

Menyeru dunia internasional

Karena upaya legal warga Palestina untuk menghentikan upaya Israel di lingkungan Sheikh Jarrah gagal membuahkan hasil, warga Palestina menarik masyarakat internasional.

Warga Palestina telah mengundang perwakilan diplomatik di Yerusalem untuk mengunjungi rumah-rumah di lingkungan itu dan telah meminta dukungan mereka dalam menghentikan upaya Israel untuk mengusir warga Palestina. Penggusuran atas perintah pengadilan akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 2 Mei.

Fadi al-Hidmi, Menteri Urusan Yerusalem Palestina, mengatakan bahwa komunitas internasional harus “berdiri” melawan pelanggaran hukum internasional ini.

“Komunitas internasional perlu segera turun tangan dan segera menekan pemerintah Israel untuk menghentikan pengungsian warga Palestina dari rumah mereka di kota yang diduduki, mengingat desakan lembaga pemerintah dan peradilan Israel untuk mencemooh keputusan internasional,” katanya.

Organisasi Masyarakat Nasional untuk HAM di Yordania pada 20 Maret 2021 menyerukan masyarakat internasional untuk memaksa otoritas Israel menghentikan pelanggaran di kampung Sheikh Jarrah di Al-Quds.

“Mereka tinggal di rumah-rumah yang dibangun oleh pemerintah Yordania, sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Yordania dan Badan Bantuan dan Pemberdayaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) pada 1956,” tegas lembaga itu.

Menurut ketentuan perjanjian, keluarga-keluarga Palestina menerima rumah-rumah ini. Dan pelanggaran terhadap perjanjian tersebut menimbulkan konsekuensi hukum dan ancaman penggusuran dan pengungsian 28 keluarga, yang terdiri lebih dari 500 warga Al-Quds.

Konvensi Jenewa Keempat mengingatkan “ketidak absahan tindakan yang mengubah status quo di wilayah Palestina, termasuk Al-Quds Timur.”

“Konvensi Jenewa Keempat mengutuk semua keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel di Al-Quds dan pelanggarannya terhadap resolusi-resolusi PBB dan DK PBB terkait denganAal-Quds.”

Lembaga HAM di Yordania tersebut meminta masyarakat internasional untuk memaksa Israel agar menghentikan pelanggaran terhadap wilayah Palestina dan kota Al-Quds. (A/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.