Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor Khusus PBB: Abaikan Perintah Penangkapan Netanyahu Langgar Hukum Internasional

Arina Islami Editor : Rendi MS - 22 detik yang lalu

22 detik yang lalu

1 Views

Pelapor Khusus PBB, Yorgos Katrougalos [Foto: dok. Spirit of Aqsa]

Jakarta, MINA – Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Yorgos Katrougalos menegaskan, mengabaikan perintah ICC untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, merupakan pelanggaran hukum internasional.

Surat perintah yang dikeluarkan pada 21 November 2024 tersebut menyatakan Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konteks perang genosida yang berlangsung lebih dari setahun di Gaza.

Dalam wawancara dengan Anadolu Agency yang dikutip pada Jumat (6/12), Katrougalos menegaskan, keputusan ICC mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Netanyahu dan Gallant secara jelas menunjukkan adanya kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina.

Pemerintah Prancis merespons keputusan ICC dengan menyatakan, perintah tersebut tidak berlaku terhadap kepala negara dan pemerintahan, dengan alasan tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan terhadap Netanyahu.

Baca Juga: Lebih dari 1.000 Ilmuwan Menuntut Diakhirinya Pendudukan Israel

Namun, Katrougalos menekankan sikap standar ganda tersebut, dengan mengatakan, “Saya tidak pernah mendengar pernyataan serupa dari Prancis ketika tuduhan yang sama ditujukan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.”

Menteri Luar Negeri Prancis, Jean Barreau, pada 27 November 2024 menyatakan, “Netanyahu dapat menikmati kekebalan berdasarkan hukum internasional.”

Dia menegaskan, sikap Paris terhadap ICC tidak sesuai dengan kepentingan nasional Prancis maupun Eropa.

Katrougalos menekankan, tugas ICC adalah membawa pemimpin dunia dan pejabat yang berkuasa ke pengadilan jika mereka terbukti secara jelas telah melakukan kejahatan.

Baca Juga: Polandia Komitmen Laksanakan Perintah Penangkapan Netanyahu

Ia memperingatkan negara-negara yang tidak mematuhi keputusan ICC “melanggar legitimasi internasional” dan “siapa pun yang telah ditetapkan surat perintah penangkapan, maka harus ditangkap jika berada di wilayah negara penandatangan Statuta Roma.”

Katrougalos menegaskan, abai terhadap keputusan tersebut merupakan pelanggaran baru terhadap hukum internasional, serupa dengan menjual senjata ke Israel secara terus-menerus.

Negara-negara yang tidak mematuhi keputusan ICC, menurut Katrougalos, “akan menjadi mitra dalam kejahatan yang dilakukan.”[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Israel Peringatkan Warganya untuk Tidak Kunjungi Maladewa

Rekomendasi untuk Anda