Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor Khusus PBB Desak Israel Segera Bebaskan Maher Al-Akhras

sri astuti - Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:17 WIB

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 19:17 WIB

4 Views

Ramallah, MINA – Michael Link, Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk hak asasi manusia di Palestina yang diduduki, meminta pemerintah Israel untuk segera membebaskan Tahanan Maher Al-Akhras, 49 tahun, dari kota Silat al-Dhahr, selatan Jenin di Tepi Barat.

Akhras saat ini telah memasuki hari ke-90 berturut-turut dalam aksi mogok makan terbuka sebagai bentuk protes penahanan administratifnya, Palinfo melaporkan.

Link mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (23/10) polisi Israel yang menangkap dan menahan Akhras tidak memberikan bukti yang meyakinkan di pengadilan terbuka untuk membenarkan klaim mereka bahwa dia menimbulkan risiko keamanan.

“Tuan Akhras sekarang dalam kondisi sangat lemah setelah dia tidak makan selama 89 hari. Kunjungan dokter baru-baru ini ke tempat tidur rumah sakit di Israel menunjukkan bahwa dia akan mengalami kegagalan organ yang parah dan beberapa kerusakan mungkin permanen,” kata Link.

Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat

Dia meminta otoritas Israel untuk segera membebaskan Akhras jika tidak dapat memberikan bukti yang meyakinkan di tingkat tinggi bahwa dia telah melanggar hukum. Dia juga menyerukan penghapusan praktik penahanan administratif, karena orang dapat ditahan tanpa batas waktu tanpa pengadilan dan terkadang selama bertahun-tahun.

Ia juga meminta kepatuhan ketat Israel terhadap hukum internasional dalam melaksanakan operasi keamanannya.

“Penahanan administratif adalah kutukan dalam masyarakat demokratis mana pun yang mengikuti aturan hukum. Ketika negara demokratis menangkap dan menangguhkan seseorang, orang tersebut harus dituntut, bukti harus diajukan dalam pengadilan umum, dan pembelaan penuh harus diizinkan, dan upaya harus dilakukan untuk meyakinkan badan peradilan yang tidak memihak atas tuduhan terhadapnya,” ujar Link.

Yayasan Muhjat Al-Quds mengatakan, Mahkamah Agung Israel telah membatalkan keputusan Shin Bet dan Kantor Kejaksaan Militer Israel untuk memindahkan Akhras dari Rumah Sakit Kaplan setelah permohonan mendesak diajukan oleh pengacaranya.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Namun, administrasi Rumah Sakit Kaplan memutuskan untuk tidak menahan Akhras di rumah sakit dengan dalih bahwa Akhras menolak perawatan dan menolak untuk bekerja sama dengan staf medis, menurut Otoritas Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan.

Setelah keputusan rumah sakit, pasukan pendudukan menyerbu kamar Akhras dan dengan kasar memindahkannya ke Rumah Sakit Departemen Penjara Marash di Ramle, menunjukkan bahwa otoritas pendudukan memutuskan untuk memperbarui penahanan administratifnya.

Akhras ditangkap pada bulan Juli dan otoritas pendudukan Israel memerintahkan penahanan administratifnya selama empat bulan. Dia ditangkap beberapa kali sebelumnya selama total empat tahun.

Pemerintah pendudukan Israel secara teratur dikritik oleh organisasi hak asasi manusia internasional karena penggunaan penahanan administratif yang melanggar hukum.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Menurut data yang dikeluarkan oleh Otoritas Penjara Israel pada akhir Agustus jumlah warga Palestina yang ditahan secara administratif mencapai 355 orang.

Akhras menderita sakit kepala dan perut yang parah dan tidak dapat bergerak sementara dokter telah memperingatkan serangan jantung mendadak.

Yayasan Muhjat Al-Quds menganggap pemerintah pendudukan Israel bertanggung jawab penuh atas kehidupan Akhras, memperingatkan konsekuensi kematiannya baik di dalam atau di luar penjara. (T/R7/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
Internasional
Palestina
Palestina
Internasional
Palestina