Jakarta, MINA – Pengamat politik senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menyarankan calon wakil presiden KH Ma’ruf Amin untuk tidak lagi melakukan kunjungan ke pesantren-pesantren.
Menurutnya, Ma’ruf bisa saja melakukan kampanye dan hal itu dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kita tunduklah pada undang-undang Pemilu, sebab itu acuannya,” kata Syamsuddin di sela-sela diskusi di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan proses kampanye dalam Pemilu dan Pilpres 2019 tidak boleh dilakukan di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang dimaksud antara lain kampus dan pesantren.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Larangan tersebut diatur dalam UU Pemilu, pasal 280 ayat (1) h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dimana sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan itu adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Menurut Syamsuddin, jika Ma’ruf Amin yang juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu hanya mengunjungi pesantren pribadinya, tentu hal tersebut lain soal. Namun, jika berkunjung ke pesantren lain maka harus mengacu pada UU Pemilu. Apalagi saat ini sudah masuk masa kampanye.
“Ke kampus, ke pesantren, lembaga pendidikan kalau nggak salah nggak boleh kan, kita patuh aja. Kalau itu pesantren yang bersangkutan pondoknya kiai Ma’ruf repot juga. Masalah nya cuma kalau yang lain di jaga harusnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, calon wakil Presiden nomor urut 01 ini tetap bersikeras ingin melakukan kampanye Pilpres 2019 di pesantren-pesantren. (L/R11/RI-1)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Mi’raj News Agency (MINA)