Jakarta, MINA – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, akan dimulai 16 April sampai dengan 4 Mei 2018.Hal itu disampaikan Ahda di Jajarta, Jumat (13/4) mengacu pada Keputusan Presiden tentang BPIH yang baru terbit. Tahap selanjutnya adalah pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).Ahda menjelaskan, pelunasan tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438 H/2017 M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan. Demikian rilis laman Kemenag menyebutkan.
“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439 H/2018 M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.
Kuota jemaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu. Jumlah ini terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.
Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
“Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018,” lanjutnya.
Pelunasan tahap kedua, lanjut Ahda, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
1) mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu;
2) berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah;
3) pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1;
4) pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping;
5) cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440 H/2019 M sebanyak 5%.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Bagaimana prosedur pelunasan BPIH, Ahda menjelaskan beberapa tahapan sebagai berikut:
a. Pelunasan BPIH dilakukan di BPS BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota;
b. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;
c. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukenah;
d. Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan, harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler tahun 1439 H/2018 M, diharapkan telah membuat paspor di kantor imigrasi setempat dan menyerahkannya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diproses penerbitan visanya,” ujarnya.
“Bagi Jemaah Haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler namun belum menjadi anggota BPJS, agar segera mendaftar sebagai anggota BPJS,” tandasnya.
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh : Rp31.090.010,-
2. Embarkasi Medan : Rp31.840.375,-
3. Embarkasi Batam : Rp32.456.450,-
4. Embarkasi Padang : Rp33.068.245,-
5. Embarkasi Palembang : Rp33.529.675,-
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) : Rp34.532.190,-
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) : Rp34.532.190,-
8. Embarkasi Solo : Rp35.933.275,-
9. Embarkasi Surabaya : Rp36.091.845,-
10. Embarkasi Banjarmasin : Rp38.157.084,-
11. Embarkasi Balikpapan : Rp38.525.445,-
12. Embarkasi Makassar : Rp39.507.741,-
13. Embarkasi Lombok : Rp38.798.305,-
Berikut ini daftar BPIH bagi TPHD per embarkasi:
- Embarkasi Aceh : Rp58.796.855,-
- Embarkasi Medan : Rp59.547.220,-
- Embarkasi Batam : Rp60.163.295,-
- Embarkasi Padang : Rp60.775.090,-
- Embarkasi Palembang : Rp61.236.520,-
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) : Rp62.239.035,-
- Embarkasi Jakarta (Bekasi) : Rp62.239.035,-
- Embarkasi Solo : Rp63.640.120,-
- Embarkasi Surabaya : Rp63.798.690,-
- Embarkasi Banjarmasin : Rp65.863.929,-
- Embarkasi Balikpapan : Rp66.232.290,-
- Embarkasi Makassar : Rp67.214.586,-
- Embarkasi Lombok : Rp66.505.150,-
(T/RS2/RS1)
Mi’raj News Agency (MNA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa