Stockholm, MINA – Pria pembakar Al Quran di luar Masjid Stockholm, yang memicu protes dan gelombang kecaman, mengatakan kepada media Swedia pada hari Kamis (29/6), dia berencana untuk kembali membakar Al Quran dalam waktu 10 hari.
Setelah diberikan izin untuk melakukan protes oleh polisi Swedia, Salwan Momika, 37, menginjak kitab suci Islam dan membakar beberapa halaman di depan masjid terbesar di ibu kota pada hari Rabu (28/6). Demikian dikutip dari The New Arab.
Pembakaran Al Quran ini bertepatan dengan dimulainya liburan Idul Adha dan berakhirnya rangkaian ibadah haji. Hal ini memicu kemarahan di seluruh Timur Tengah.
Berbicara kepada surat kabar Expressen, Momika mengatakan dia tahu tindakannya akan memancing reaksi dan dia telah menerima “ribuan ancaman pembunuhan”.
Baca Juga: ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Yordania: Siap Laksanakan
Meskipun demikian, dia merencanakan tindakan lebih lanjut dalam beberapa pekan mendatang, katanya.
“Dalam 10 hari saya akan membakar bendera Irak dan Al Quran di depan kedutaan Irak di Stockholm,” katanya.
Polisi Swedia telah memberinya izin sejalan dengan perlindungan kebebasan berbicara, tetapi kemudian mengatakan mereka telah membuka penyelidikan atas “hasutan terhadap kelompok etnis”, mencatat bahwa Momika melakukan pembakaran begitu dekat dengan masjid.
Namun, Momika membantah tindakannya merupakan “kejahatan rasial” atau “hasutan terhadap kelompok mana pun”.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
“Polisi memiliki hak untuk menyelidiki apakah pembakaran itu merupakan kejahatan rasial. Mereka bisa benar dan bisa salah,” kata Momika kepada surat kabar itu, menambahkan pada akhirnya pengadilan akan memutuskan.
Otorisasi polisi untuk protes datang dua pekan setelah pengadilan banding Swedia menolak keputusan polisi tidak memberikan izin dua demonstrasi di Stockholm termasuk pembakaran Quran.
Polisi pada saat itu mengutip masalah keamanan, menyusul pembakaran kitab suci umat Islam di luar kedutaan Turki pada bulan Januari yang menyebabkan protes selama beberapa pekan, seruan untuk memboikot barang-barang Swedia dan selanjutnya menghentikan tawaran keanggotaan NATO Swedia yang diblokir oleh Ankara.
Namun pengadilan banding pada pertengahan Juni memutuskan polisi salah karena melarang acara tersebut, dengan mengatakan masalah keamanan yang disebutkan polisi tidak cukup untuk melarang aksi tersebut. (T/R7/P2)
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Mi’raj News Agency (MINA)