Depok, MINA – Kepala Biro Umum Kementerian Agama (Kemenag) Syafrizal mengatakan, pihaknya menargetkan pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tahap I selesai tahun 2020.
“Kami targetkan pembangunan tahap I selesai 2020, dan tahun itu juga sudah bisa menerima mahasiswa baru,” kata Syafrizal saat meninjau lokasi pembangunan UIII sekaligus menggelar rapat bersama Project Manager PT Wijaya Karya, di Cisalak Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis (04/04).
Ia menjelaskan pembangunan kampus UIII dibagi dalam tiga tahap, tahap I, pembangunan akan berlangsung dari 2018 – 2020, tahap II, dari 2020 – 2023. Sedang tahap III, dari 2023 – 2024.
Pembangunan tahap I terdiri dari 3 paket,yaitu pertama, pembangunan gedung rektorat, fakultas, dan kawasan tiga Pilar.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
“Pembangunan Paket I ini dikerjakan oleh PT Waskita senilai Rp 362.612.365.600, dikerjakan selama 15 bulan,” jelasnya.
Sementara paket II, dikerjakan oleh PT Wika. Paket II ini akan membangun satu tower asrama mahasiswa dari 4 tower yang akan dibangun. Dalam Paket II juga akan dibangun rumah dosen sebanyak 5 unit, dari total 25 unit. Juga akan dilakukan renovasi gedung MEP (Mechanical Elektrika, Plumbing) yang sebelumnya digunakan sebagai gedung RRI dengan total nilai 154.370.281.000.
“Ini sedang berlangsung pengerjaannya, dan sudah mencapai lantai 3, pengerjaaan berjalan minggu ke 17,” tambahnya.
Paket III adalah pengerjaan infrastruktur kawasan kampus UIII, MEP, dan pemagaran keliling dengan luas lahan 142,5 hektar. Total projeknya senilai Rp 154.499.735.800 dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya, selama 13 bulan.
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Meski secara umum lancar, masih ada sejumlah kendala dalam prosesnya. Kendala tersebut antara lain masih dikuasainya sebagain lahan pembangun Paket I dan III oleh masayarakat.
Hal ini sedang diproses dengan pemberian dana kerohiman sebagaimana Perpres Nomor 62/2018 mengatur, masyarakat yang mendapatkan dana kerohiman adalah mereka yang memenuhi syarat sudah tinggal 10 tahun berturut-turut, dan memiliki identitas yang diketahui oleh Camat dan Lurah setempat.
Kendala lainnya terkait masih adanya aset, gedung, gudang, dan tower pemacar yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) RRI dan masih beroperasi, maka perlu proses penghapusan BMN.
Syafrizal juga menegaskan bahwa UIII adalah proyek stategis nasional yang menjadi program nasional, bukan hanya Kemenag.(R/R10/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September