Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan Penggunaan Medsos Berdasarkan Usia Segera Dibelakukan

Widi Kusnadi Editor : Rana Setiawan - 15 detik yang lalu

15 detik yang lalu

0 Views

Anak-anak sedang bermain game dari mobile phone.(Foto: RRI)

Jakarta, MINA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera memberlakukan pembatasan akses penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan mengkaji regulasi ini.

Sebagaimana informasi yang diterima MINA, Ahad (2/2), tim tersebut terdiri dari perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia dan Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto.

Langkah itu diambil sebagai respons terhadap tingginya konsumsi konten negatif oleh anak-anak di internet.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Akhir Pekan Sebagian Wilayah Diguyur Hujan

Indonesia saat ini menempati peringkat keempat dunia dalam akses konten pornografi terbesar. Selain itu, kasus perjudian online, perundungan, dan kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi perhatian utama.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) pada tahun 2024 mencatat lebih dari 5 juta kasus konten pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir.

Direktur Strategi Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital Komdigi, Teguh Afriyadi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan mencakup tiga poin utama:

Pembatasan usia: Menetapkan usia minimal bagi anak untuk mengakses media sosial. Setiap negara memiliki batasan usia minimal yang berbeda, mulai dari 9 hingga 17 tahun. Namun, ada kemungkinan anak di bawah usia tersebut dapat mengakses media sosial dengan izin orang tua atau wali.

Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS

Fitur keamanan data: Mewajibkan platform media sosial untuk menjamin keamanan data anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diterbitkan pada tahun 2022.

Mekanisme pelaporan: Mendorong platform media sosial untuk menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses jika terjadi penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan pengguna anak.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di ruang digital, sekaligus memastikan mereka tetap dapat mengakses informasi yang bermanfaat dengan aman.[]

 

Baca Juga: Hari Ini, Guru Madrasah Bisa Cek EMIS, Masuk PPG Daljab Angkatan I atau Berikutnya

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda