Pemberian Remisi Pangkas Biaya Makan Napi Hingga Rp. 102 M

Ilustrasi

Jakarta, MINA – Pemberian (RU) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 Tahun 2017 memangkas anggaran makan hingga lebih dari Rp. 102 miliar.

Tahun ini, 92.816 narapidana dari seluruh Indonesia mendapatkan RU Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 90.372 narapidana mendapat pengurangan remisi atau RU I, sedangkan 2.444 narapidana langsung bebas usai menerima remisi atau RU II.

Penghematan anggaran makan 90.372 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 98.972.307.000 miliar, sedangkan penghematan anggaran makan 2.444 narapidana penerima RU H mencapai Rp. 3.535.056.000 miliar. Sehingga total penghematan angaran makan narapidana mencapai Rp. 102.507.363.000 miliar.

Dari 90.372 narapidana penerima RU 1, 24.014 orang menerima remisi 1 bulan, 23.651 orang menerima remisi 2 bulan, 25.459 orang menerima remisi 3 bulan, 10.644 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan beijumlah 5.466, dan 1.138 orang menerima remisi 6 bulan.

Sedangkan dari 2.444 narapidana penerima RU II, 309 orang langsung bebas usai menerima remisi satu bulan, 360 orang bebas usai menerima remisi dua bulan, 654 orang bebas usai menerima remisi tiga bulan, 615 orang bebas usai menerima remisi empat bulan, 471 orang bebas usai menerima remisi lima bulan, dan 35 orang bebas usai menerima remisi enam bulan.

Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 14 Agustus 2017, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia sebanyak 226.143 dengan rincian 156.613 narapidana dan 69.530 tahanan.

Penerima RU terbanyak berasal dari Jawa Barat, yakni 11.675 orang penerima RU I dan 508 orang penerima RU H. Posisi kedua berasal dari Sumatera Utara dengan penerima RU I sebanyak 1 1.306 orang dan RU II sebanyak 276 orang. Posisi tiga adalah Jawa Timur dengan penerima RU I sebanyak 6.144 orang dan RU II sebanyak 174 orang. Adapun narapidana dari DKI Jakarta penerima RU I sebanyak 4.210 orang dan RU II sebanyak 5 orang.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum berupa tambahan APBN-P Tahun 2017 sebesar Rp. 1,5 Trilyun, khususnya untuk pembenahan permasalahan Pemasyarakatan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis Pemasyarakatan.

Saat ini juga sedang dilakukan penataan regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi narapidana melalui penyederhanaan proses pemberian hak narapidana dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian hak.

Yasonna berharap, hal itu dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak narapidana demi memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat, dan menjamin kepastian hukum.

“Mari kita buktikan bahwa Pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dun nyata,” katanya.

Pemberian RU Kemerdekaan Indoenesia Tahun 2017 bagi narapidana dipusatkan di Iapas Kelas 11B Anak Wanita Tangerang, Kamis (17/8). Usai upacara pemberian remisi, acara dilanjutkan dengan peresmian Museum Pemasyarakatan Indonesia oleh Menkumham. (R/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)