Pembunuhan Soleimani, PBB: AS Melanggar Piagam PBB

Jenewa, MINA – Pakar PBB tentang pembunuhan di luar pengadilan mengatakan, serangan pesawat tak berawak Amerika Serikat (AS) yang membunuh jenderal tinggi Iran Qasem Soleimani adalah “ilegal” dan melanggar piagam PBB.

Agnes Callamard, untuk Eksekusi di Luar Hukum, ringkasan atau arbitrernya menyimpulkan pada Selasa (7/7) bahwa itu adalah “pembunuhan sewenang-wenang, ” demikian dikutip dari TRT World.

AS tidak memberikan bukti bahwa serangan yang akan segera terjadi terhadap kepentingan AS sedang direncanakan, tulisnya.

Pakar hak independen itu tidak berbicara untuk PBB, tetapi melaporkan temuannya kepada PBB.

Laporannya tentang pembunuhan yang ditargetkan melalui pesawat tak berawak bersenjata akan disampaikan dalam sesi Dewan HAM PBB di Jenewa pada Kamis (9/7).

Sementara AS telah keluar dari Dewan pada 2018.

Presiden AS Donald Trump memerintahkan pembunuhan Jender Soleimani dalam serangan pesawat tak berawak 3 Januari lalu dekat bandara internasional Baghdad.

Soleimani dipandang sebagai seorang pahlawan nasional di negerinya. Trump dulu mengatakan, Soleimani adalah “teroris top dunia” dan “seharusnya dihentikan sejak lama.”

Komandan Irak Abu Mahdi al Muhandis juga tewas dalam serangan pesawat tak berawak itu.

“Mengingat bukti bahwa AS telah menyediakan hingga saat ini, penargetan Jenderal Soleimani, dan kematian orang-orang yang menyertainya, merupakan pembunuhan sewenang-wenang yang di bawah IHRL (hukum hak asasi manusia internasional) AS bertanggung jawab,” kata Callamard dalam laporannya. (T/RI-1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.