Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemda Harus Tertibkan Penggunaan Bahasa Asing di Ruang Publik

Hasanatun Aliyah - Rabu, 31 Oktober 2018 - 06:54 WIB

Rabu, 31 Oktober 2018 - 06:54 WIB

11 Views

Jakarta, MINA – Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dadang Sunendar mengatakan pemerintah daerah harus bisa menertibkan penggunaan bahasa asing di ruang publik.

“Saya minta kepada pemerintah daerah untuk mengutamakan bahasa Indonesia dalam komunikasi sehari hari. Dan meminta kepada kepala daerah gubernur, bupati dan walikota supaya mengeluarkan Perda (peraturan) untuk menertibkan bahasa asing di ruang publik, agar nama-nama perumahan, pusat perbelanjaan dan jalan merujuk pada UU no 24 tentang bahasa,” katanya saat menutup Kongres Bahasa Indonesia (KBI) ke-XI tahun 2018 di Jakarta, Selasa malam (30/10).

Kongres bahasa yang rutin diadakan setiap lima tahun sekali, KBI ke-XI ini menghasilkan 22 rekomendasi yang merupakan tindak lanjut dari kongres sebelumnya. Untuk menjayakan bahasa, maka bahasa Indonesia harus menjadi raja di rumah sendiri.

“Gubernur, Bupati dan Walikota, dihimbau untuk memperhatikan pengaruh bahasa di daerahnya, bahasa Indonesia menjadi raja di negaranya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

Terkait ini, ia mengajak masyarakat untuk bangga terlebih dahulu dengan bahasa Indonesia, bahkan tidak boleh merasa rendah diri dengan menggunakan negara sendiri.

“Kita semuanya memang harus selalu memiliki rasa bangga mencintai bahasa Indonesia, mencintai bangsa kita dan tidak boleh merendah diri menggunakan bahasa negara kita,” jelasnya.

Ia melanjutkan, bahasa adalah jati diri bangsa, jika masyarakat sendiri tidak bangga menggunakan bahasa negara sendiri, maka dengan sendirinya bahasa ini akan tersingkir.

“Jika bahasa Indonesia hilang, negara kita juga hilang. Kalau bahasa kita tergusur, maka negara kita juga akan tergusur. Untuk itu menjadi tugas kita bersama baik lembaga pemerintah maupun swasta, pemerintah daerah untuk selalu membina dan memberikan pemahaman kepada masyarakat sikap positif dari penggunaan bahasa Indonesia. Kami tidak membenci bahasa asing, bahkan kami mengajak masyarakat untuk menguasai bahasa asing. Namun utamakan bahasa Indonesia, cintai bahasa daerah dan kuasai bahasa asing,” tambahnya. (L/R10/RS3)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Rekomendasi untuk Anda