Pemeriksaan Hewan Kurban di Jakpus Dimulai 20 Juli

Jakarta, MINA – Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) akan mulai melakukan pemeriksaan kesehatan di wilayahnya mulai 20 Juli 2020 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sudin KPKP Jakarta Pusat, Suharini Eliawati mengatakan, kegiatan pemeriksaan hewan kurban dilakukan untuk memastikan kondisi hewan aman dikonsumsi saat perayaan Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang.

“Mulai 20 Juli, kita akan periksa kesehatan hewan kurban. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup usia dan kesehatan hewan kurban serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),” kata Suharini dalam keterangannya yang diterima MINA, Rabu (8/7).

Ia melanjutkan, pada 13 dan 15 Juli nanti, pihaknya juga akan melakukan pengawasan penyakit antraks terhadap hewan kurban dengan target 100 ekor. Bila melihat data 2019 lalu, di Jakarta Pusat terdapat 151 tempat penampungan hewan kurban dengan jumlah 7.287 ekor hewan yang diperiksa.

“Sampai sekarang kita masih mendata jumlah tempat penampungan dan hewan kurban pada tahun ini,” katanya.

Hari Raya Idul Adha 1441 tahun ini diperkirakan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020. (L/R2/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)