Jakarta, MINA – Pemerintah akan mengubah sistem nominal bantuan dari flat ke non-flat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun depan. Skema itu diharapkan bisa mengejar target angka kemiskinan sebesar 9 persen di 2019.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro menjelaskan, maksud dari sistem flat adalah jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga sama. Sementara sistem non-flat adalah jumlah bantuan sesuai kondisi keluarga.
“PKH nanti dibuat sistemnya non-flat ya. Non-flat ya tergantung misalkan kalau ada istrinya sedang mengandung beda sama keluarga yang belum punya anak, harusnya yang diterima tunainya beda. Kira-kira ada standarnya lah,” kata Bambang saat Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Kominfo, Jakarta, Senin (30/7).
Bambang berharap, dengan adanya sistem non-flat akan membantu mempercepat penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan di Tanah Air.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
“Tahun depan, 2019 ya kita akan mulai sistem ini. Mudah-mudahan berlanjut terus sehingga non-flat ini akan punya kontribusi besar terhadap pengurangan ketimpangan dan jumlah orang miskin,” ujar Bambang.
Ia melanjutkan, untuk merealisasikan sistem non-flat, pemerintah harus menambah anggaran. Namun Bambang tidak secara detail menyebutkan jumlah anggaran yang akan ditambahkan. Hanya saja ia menyebutkan hal tersebut sudah diakomodasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dengan non-flat, otomatis akan ada perubahan. Kita harus tambah anggaran itu, kalau tadinya sama, kan nggak mungkin kamu harusnya turun. Yang harusnya lebih itu ditambah. Jadi itu secara tidak langsung sudah menambah tapi tidak berlaku seluruhnya namun berdasarkan karakteristik keluarga,” katanya.
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat dari pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI. (L/R06/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon