Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia Sepakat Larang Haji Ilegal, Sanksi Berat Menanti 

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Umat ​​Islam dari seluruh dunia mengunjungi Masjid Nabawi [Foto: Anadolu Agency]

Jakarta, MINA  – Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia menegaskan larangan keras terhadap pelaksanaan ibadah haji tanpa melalui jalur dan izin resmi.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji, serta memastikan bahwa seluruh jemaah mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa individu yang melaksanakan haji tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi berat, termasuk denda hingga 50.000 riyal Saudi (sekitar Rp224 juta), hukuman penjara hingga enam bulan, dan deportasi.

Selain itu, pelanggar juga akan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Putaran ke-3 Perundingan Teheran dan Washington Berlangsung di Oman

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) juga menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji untuk pelaksanaan ibadah haji adalah ilegal.

Larangan ini juga berlaku bagi jemaah yang mencoba memasuki Makkah selama musim haji tanpa izin resmi. Mulai 29 April 2025, pemerintah Arab Saudi melarang semua hotel dan tempat penginapan di Makkah menerima tamu yang tidak memiliki izin haji resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berat.

Kemenag mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran haji melalui jalur tidak resmi, seperti menggunakan visa ziarah atau wisata.

Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga membahayakan keselamatan dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah haji. []

Baca Juga: Menlu Saudi Hubungi India dan Pakistan Bahas Perkembangan Kawasan

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda