Pemerintah Bentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Jakarta, 23 Muharram 1438/24 Oktober 2016 (MINA) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk () telah terbentuk dan masuk ke dalam struktur di  (Kemenag) RI. Hal itu setelah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kemenag.

“Ini secara struktural sudah tidak ada kendala lagi mengenai keberadaan BPJPH. Sudah tidak ada alasan lagi untuk mengatakan bahwa kementerian menghambat atau tidak serius menangani persoalan struktur baru ini,” ujar Sekjen Kemenag Nur Syam dari keterangan tertulis yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Jakarta, Senin (24/10).

Nur Syam menambahkan, dengan dikeluarkannya PMA tentang Ortaker ini, maka tugas Kemenag berikutnya adalah melakukan pengisian jabatan. Struktur BPJPH sendiri nantinya setingkat Eselon I yang akan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dengan empat pejabat Eselon II, yaitu satu Sekretaris Badan dan tiga Kepala Pusat.

Terkait anggaran, Ia menjelaskan bahwa hal itu juga sedang disiapkan. Dikatakan mantan Dirjen Pendidikan Islam ini, BPJH akan menggunakan anggaran yang sebelumnya sudah disiapkan pada struktur lama yang berada di Ditjen Bimas Islam.

“Selain itu, kita siapkan juga anggaran di Setjen untuk kebutuhan operasional dari struktur baru ini,” ujar Nur Syam.

Tugas dari BPJPH adalah, menyusun kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal (PJPPH) serta pelaksanaanya, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dibidang PJPH, pengawasan, dan administrasi.

Selain BPJPH, PMA 42/2016 ini juga mengatur tentang penambahan beberapa Eselon II lainnya, yaitu: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Direktorat Kurikulum, Kelembagaan, Sarana, dan Kesiswaan pada Ditjen Pendidikan Islam. Keduanya merupakan pemekaran dari Direktorat Pendidikan Madrasah.

Struktur lain yang dimekarkan adalah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam. Satuan kerja ini dimekarkan menjadi Direktorat Urusan Agama Islam (Urais) serta Direktorat KUA dan Keluarga Sakinah. Sementara Direktorat Zakat dan Direktorat Wakaf digabung menjadi satu direktorat dengan nama Direktorat Zakat dan Wakaf.

Pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga ada penambahan 1 Eselon II, yaitu Direktorat Umrah dan Haji Khusus. Perubahan yang sama juga terjadi di Sekretariat Jenderal, ada penambagan 1 Pusat di bawah koordinasi Sekjen, yaitu Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghuchu. Sedangkan nomenklatur Pusat Informasi dan Humas berubah menjadi Biro Humas, Data, dan Informasi. (L/M09/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.