Jakarta, MINA – Pemerintah membuka lowongan sebanyak 112 ribu untuk guru sekolah umum dan keagamaan dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Terkait ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin menegaskan kembali bahwa pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku. Begitu pula terkait batas usia peserta dan mekanisme seleksi.
“Ini kita lakukan tentu untuk kepentingan bangsa dan negara, karena sesungguhnya negara membutuhkan para pengajar yang berkualitas dan profesional, yang mau mengapdikan dirinya untuk negara,” katanya usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan, Pengamanan, serta Penegakan Hukum dalam rangka Seleksi CPNS Tahun 2018, di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Jakarta, Jumat (28/9).
“Oleh karenanya mudah-mudahan apa yang kita niatkan ini bisa kita kerja samakan dengan baik. Terimakasih kepada pak Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) atas apa yg dilakukan untuk merekrut tenaga pengajar pendidikan,” tambahnya.
Baca Juga: Bulog: Stok Beras Nasional Aman pada Natal dan Tahun Baru
Terkait ini, Mendikbud menyampaikan, segera setelah proses Seleksi CPNS 2018 usai, pemerintah siap membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut menjadi solusi bagi guru honorer yang tidak dapat mengikuti Seleksi CPNS karena terkendala usia.
“Mekanisme ini sudah umum di luar negeri. Dan kita sedang pertimbangkan bagi jabatan-jabatan fungsional tertentu seperti guru akan kita berlakukan PPPK,” ujar Muhadjir. (L/R10/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Media Ibrani: Empat Roket Diluncurkan dari Gaza