Jakarta, MINA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati tambahan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/2019 M.
Penambahan anggaran dibutuhkan seiring adanya tambahan kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000. Anggaran yang disepakati Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Usulan Tambahan Anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440 H/2019 M di Jakarta, Selasa (23/4) sebesar Rp360,5 miliar.
Tambahan anggaran tersebut terdiri dari tambahan indirect cost BPIH sebesar Rp353,7 miliar dan tambahan anggaran APBN sebesar Rp6,8 miliar.
“Tambahan anggaran tersebut merupakan implikasi dari hasil pertemuan antara Presiden RI dengan Raja Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 14 April 2019, di mana Indonesia mendapat tambahan kuota untuk jemaah haji reguler pada tahun 1440 H/2019 M sebanyak 10.000 jemaah,” kata Menag Lukman.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Lukman menjelaskan, tambahan kuota tersebut berimplikasi terhadap penambahan biaya Indirect Cost BPIH, APBN, jumlah kloter, petugas kloter, pengadaan akomodasi di Tanah Suci, penambahan fasilitas, serta pelayanan lainnya.
Ia merinci, usulan tambahan anggaran sebesar Rp353,7 miliar digunakan untuk Pelayanan Jemaah Haji dan Operasional Haji, baik di Arab Saudi dan di Dalam Negeri.
“Untuk pelayanan haji di Arab Saudi sebesar Rp334,18 miliar dan pelayanan jemaah di dalam negeri sebesar Rp17,7 miliar. Operasional Haji di Arab Saudi sebesar Rp35,8juta, operasional haji di dalam Negeri sebesar Rp798,1 juta, serta saveguarding Rp987,5 juta,” jelasnya.
Penambahan kuota haji juga berimplikasi dengan kebutuhan petugas yang membutuhkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp6,8 miliar. Adapun kebijakan untuk pengisian kuota tambahan 10.000 pada prinsipnya berdasarkan urutan nomor porsi pada masing-masing provinsi.
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
“Namun demikian kami juga mengusulkan untuk memprioritaskan jemaah lanjut usia (lansia) serta pendampingnya,” ujar Lukman.
Skema pengisian kuota tambahan 10.000 yaitu: jemaah haji daftar tunggu berikutnya sebanyak 5.000 jemaah (50 %) yang akan didistribusikan ke seluruh provinsi secara proporsional.
“Jemaah haji lansia sebanyak 2.500 jemaah (25 %), ditentukan yang paling tua usianya, serta pendamping jemaah haji lansia sebanyak 2.500 jemaah (25 %),” tambahnya.
Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Hadir, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M. Nizar, serta sejumlah pejabat eselon II Kementerian Agama. (R/R10/RS2)
Baca Juga: Syeikh Palestina: Membuat Zionis Malu Adalah Cara Efektif Mengalahkan Mereka
Mi’raj News Agency (MINA)