Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

Rendi Setiawan - Jumat, 10 Maret 2017 - 11:02 WIB

Jumat, 10 Maret 2017 - 11:02 WIB

298 Views

Nusa Dua, 11 Jumadil Akhir 1438/10 Maret 2017 (MINA) – Anggota Komisi III DPR Nawafie Saleh meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan 169 negara ke Indonesia, sebab semakin meningkatnya pelanggaran keimigrasian sejak diberlakukannya kebijakan tersebut pada Maret 2016 lalu.

Nawafie mengaku pernah mendapati pelanggaran turis pariwisata asing di Bogor, letaknya agak jauh di pedalaman. Adanya temuan 12 orang asal Tiongkok sedang menggali timah galena tidak memiliki izin (illegal) selama satu setengah tahun, demikian Parlementaria melaporkannya.

“Berarti memang pengawasan kita lemah, paspor mereka yang seharusnya digunakan untuk wisata tetapi untuk kerja penambangan ilegal. Menurut Imigrasi, para imigran dari Tiongkok itu aslinya tentara di negaranya, ketika mau ditangkap, mereka kabur kehutan. Pemberitaan tentang melonjaknya tenaga asing ilegal masuk ke Indonesia itu benar,” kata Politisi F-Golkar usai rapat dengan Kanwil Kumham Prov Bali dalam rangkaian acara Kunker di Bali, Kamis (9/3).

Ia menambahkan, ada lagi temuan orang asing membuat pabrik ekstasi di kecamatan Jasinga, Bogor yang kalibernya ekspor ke Belanda. Warga sekitar tidak tahu, karena di depan pabrik tersebut ada Yayasan Pendidikan Islam.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

“Untuk itu, menurut saya perlu dikaji ulang kebijakan bebas visa ini, pemerintah jangan hanya ingin mencari pendapatan yang lebih dengan mendatangkan banyak turis, tetapi dari segi kedaulatan keamanan kita  terganggu. Kita di Komisi III mendorong agar imigrasi betul-betul qualified dalam mengatasi permasalahan ini,”ujarnya.

Selain itu, lanjut Nawafie, dengan kebijakan bebas visa ini, sama saja dengan menghilangkan pendapatan negara sekitar 1,3 trilyun/tahun, karena  dulu sekitar 25 ribu orang yang masuk.

“Kita kan biasanya mencari potensi-potensi untuk mendapatkan uang, tapi uangnya malah sengaja dihilangkan. Memang dengan kebijakan bebas visa ini banyak wisatawan masuk, tapi perlu dihitung betul, apakah dengan kebijakan ini pendapatan negara meningkat atau tidak, sayangya saya belum mendapat laporannya,” ungkapnya.

Mengenai peralatan keimigrasian, kata Nawafie, alat-alat yang digunakan usianya terlalu lama, seperti alat yang ada di Bandara dan Imigrasi untuk membuat paspor. Bagaimana imigrasi bisa bekerja maksimal dalam mengawasi wisatawan asing, justru semakin mudahnya mereka menyelundupkan barang haram narkoba dengan alat keamanan seadanya seperti itu.

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

“Saya mendapat informasi di Bogor saja rata-rata usia peralatan keimigrasian 9 tahun, jika di UU  mobil dinas 8 tahun  mesti diganti, dihapus dari asset. Kalau di imigrasi usia peralatan sudah terlalu lama masih jadi asset,” tandasnya.

Kakanwil Kumham Bali, Ida Bagus K. Adnyana tidak menampik memang ada masalah dengan diberlakukannya kebijakan bebas visa, terutama penyelundupan narkoba.

Menurutnya, jumlah wisman saat ini sudah mencapai 3.522 juta di luar visa. Terkait Timpora, sebagai gambaran pada tahun 2016 sudah menangani tujuh kasus keimigrasian.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Ari Budijanto, menyatakan, pihaknya saat ini sedang menangani 2 warga negara asing dari Brazil dan Argentina yang membawa narkoba jenis kokain. (T/R06/R01)

Baca Juga: Update Bencana Sukabumi:  Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Health
Gedung MUI di Jakarta Pusat
Indonesia