Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia mengganti tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri semula pada 26-29 Mei digeser ke akhir tahun pada 28-31 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, pada Kamis (9/4).
Perubahan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
“Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020,” ujarnya.
Baca Juga: Banjir Kota Jambi Rendam Sekolah dan Rumah Warga
Peraturan ini dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 Insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup utk merencanakan liburannya,” ujarnya.
Adapun kesepakatan rapat, beberapa perubahan cuti selain tambahan cuti bersama Idul Fitri yaitu libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada 24-25 Mei 2020. Serta tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
Menko PMK menegaskan kembali agar masyarakat merayakan Hari Raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis. (R/R5/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 88 Bus Merapat, Ini Imbauan untuk Jamaah Taklim Pusat Saat Arus Pulang