Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama Bagi ASN Tahun 2023

Jakarta, MINA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (14/4).

Berikut daftar cuti bersama tersebut:
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Perubahan cuti bersama 2023 juga terkait adanya perubahan yang ditetapkan oleh pada 25 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam perubahan termuat melalui SKB 3 menteri yang kemudian ditetapkan dalam Keppres, disebutkan perubahan di antaranya pada pelaksanaan cuti bersama Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah yang sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. (T/R6/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: siti aisyah

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.