Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP

Rana Setiawan - Ahad, 20 November 2022 - 05:28 WIB

Ahad, 20 November 2022 - 05:28 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan draf penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada lima pasal yang dihapus usai sosialisasi RKUHP dilakukan ke masyarakat.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, penghapusan lima pasal tersebut dilakukan setelah adanya masukan dari masyarakat dan akademisi.

“Pertimbangan itu karena satu, berdasarkan masukan dari masyarakat, termasuk juga dari beberapa akademisi, bahkan masukan tersebut dimuat di Surat Kabar Harian Kompas,” kata Edward, atau yang biasa disapa Prof. Eddy di Jakarta dilaporkan InfoPublik.id, Sabtu (19/11) malam.

Penghapusan dilakukan pada pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup dua pasal.

Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.

Prof. Eddy mengatakan pihaknya juga menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan akademisi terkait hal itu.

“Di sisi lain kami juga menerima surat resmi dari KLHK yang meminta agar pasal itu dihapus (take out), dan dikembalikan kepada Undang- Undang sektoral. Kita tahu persis bahwa masalah kejahatan lingkungan ini kan amat sangat kompleks. Jadi kami tidak menjadi masalah yang penting, ada aturan yang dengan tegas mengaturnya,” ujar dia.

Ia pun menjelaskan terkait pasal tentang penyerangan harkat dan martabat a yang masih jadi pertanyaan di kalangan masyarakat.

Menurut dia, ada beberapa masukan dari beberapa akademisi terkait pasal tersebut. Pihaknya pun telah memberikan penjelasan dan sosialisasi ke masyarakat dalam acara dialog publik di beberapa wilayah. Intinya, rumusan pasal ini tidak berubah.

Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

“Tetapi ketika kami melakukan dialog publik di Medan, itu ada masukan dari akademisi di Medan, Doktor Mahmud yang meminta supaya harus ada pasal itu,” ujar dia.

Namun, kata Prof Eddy, Doktor Mahmud meminta diberi penjelasan bahwa yang dimaksudkan penyerangan harkat martabat presiden itu adalah menista dan memfitnah. Hal tersebut pun telah dimasukan dalam penjelasan.

Kemudian yang kedua, jelas dia, masukan dari mahasiswa hukum saat dialog publik di Jakarta.

“Itu saya ingat persis yang memberikan masukan yang cukup signifikan itu adalah seorang mahasiswa fakultas hukum dari Universitas Krisna Dwipayana,” ujar dia seraya mengakui bahwa masukan-masukan tersebut sudah sering disampaikan saat mahasiswa menyampaikan aspirasi terkait RKUHP.

Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung

Pada kesempatan ini. Prof Eddy pun menegaskan bahwa membaca undang-undang harus secara utuh.

“Setelah membaca bab-nya, pasal-nya, harus melihat penjelasanya. Sebab itu merupakan suatu kesatuan yang utuh, dan tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, penyampaian aspirasi khususnya mahasiswa di berbagai forum maupun unjuk rasa, bukanlah suatu masalah. Aspirasi itu pun telah dimasukan di dalam penjelasan.

Dalam penjelasan pasal yang menyerang harkat dan martabat presiden itu dikatakan, bahwa tidak termasuk sebagai penyerangan harkat dan martabat presiden apabila itu disampaikan dalam rangka kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga: Embassy Gathering Jadi Ajang Silaturahim Komunitas Diplomatik Indonesia

Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kritik terhadap kebijakan presiden dan atau wakil presiden.

“Ditambahkan juga, pasal ini tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berdemokrasi, berekspresi, berpendapat yang diwujudkan antara lain, dalam bentuk unjuk rasa,” jelas dia.

Sosialisasi dan partisipasi publik dikatakan Prof. Eddy menjadi prioritas dari pemerintah dalam pembahasan RKUHP.

Sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kememkumham), namun lembaga lain seperti Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Badan Intelijen Negara (BIN), Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Agama, dan Kantor Staf Presiden (KSP).(R/R1/P2)

Baca Juga: Prabowo Klaim Raih Komitmen Investasi $8,5 Miliar dari Inggris

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Fun Run Solidarity For Palestine Bukti Dukungan Indonesia kepada Palestina

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Indonesia
Indonesia
Internasional