Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sanaa, ibu kota Yaman, dengan pertimbangan konflik yang berkepanjangan di Yaman serta situasi politik dan keamanan yang membahayakan pelaksanaan tugas dan misi diplomatik.
Menurut rilis Sekretariat Kabinet pada Kamis (25/7), atas pertimbangan itu, pada 17 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penutupan Sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sanaa, Republik Yaman.
“Menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sanaa, Republik Yaman,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.
Selanjutnya tugas dan fungsi KBRI di Sanaa, menurut Keppres tersebut, dilaksanakan oleh KBRI di Muscat, Kesultanan Oman.
Baca Juga: Ibunda Mahfud MD Meninggal Dunia
Seiring dengan itu, menurut Keppres ini, alokasi anggaran untuk KBRI di Sanaa dihentikan sementara dan memindahkan personel di sana ke KBRI di Muscat.
Keppres ini menyebutkan, pembukaan kembali KBRI di Sanaa dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi diktum KEENAM Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 itu. (R/R10/RI-1)
Baca Juga: Dubes UEA Sambut Baik Kerja Sama dengan MUI DKI Jakarta
Mi’raj News Agency (MINA)